Kawal Harta Negara, BPK Selamatkan Triliunan Rupiah


Badan Pemeriksa Keuangan
| sumber foto: setpres |

Pengelolaan keuangan negara mirip pengelolaan keuangan dalam rumah tangga. Harus ada yang intensif tiap saat. Sosok istri kawal arus keluar-masuk harta agar seimbang. 

Dari Masa Ke Masa

Peran ibu mengedukasi anak supaya cerdas memilih prioritas. Kerap dirasa ketat, sering dianggap sulit . Tapi istri begini sebagai wujud berbakti. Ibu begitu demi masa depan yang dituju. Semua untuk kemaslahatan bersama.   

Pengelolaan Keuangan Negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban. 

Untuk kebutuhan pemeriksaan, pelaporan dan pemantauan penggunaan keuangan, Negara mendirikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 1 Januari 1947.


Dalam perjalanannya, BPK mengalami dinamika peran dan kewenangan yang membuatnya eksis hingga hari ini. Buku saku Mengenal Lebih Dekat BPK, Sebuah Panduan Populer  memaparkannya.

Pada masa Orde Lama, BPK menjadi bagian dari Pemerintah. Presiden bertindak sebagai Pemeriksa Agung. Sementara Ketua BPK sebagai Menteri yang berada di bawah komando Presiden yang juga berposisi sebagai Pemimpin Besar Revolusi.

Di masa Orde Baru pun, meski telah diposisikan sebagai lembaga negara yang berada di luar pemerintah, peran BPK tetap direduksi. Objek pemeriksaan, cara atau metode pemeriksaaan, maupun isi dan nada laporan pemeriksaaan pun terbatas.

Kini dengan semangat reformasi menuju Indonesia Baru, BPK kembali menguatkan pondasi-pondasi tata laksana pemerintahan yang baik (good governance). BPK menjadi lembaga yang berdiri terpisah dari Pemerintah. Tidak ada hubungan atasan-bawahan di antara keduanya. BPK dipilih dan bertanggungjawab kepada DPR. 

Landasan Konstitusional

Dalam UU No. 15 tahun 2006 secara jelas dikatakan BPK harus berposisi sebagai lembaga pemeriksa yang bebas, mandiri, dan profesional. Ini sangat diperlukan dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Amandemen terhadap UUD 1945 yang ditetapkan pada 10 November 2001 memuat ketetapan yang lebih tegas mengenai posisi BPK. Dalam amandemen tersebut, dinyatakan BPK adalah badan yang “bebas dan mandiri” (Pasal 23E).

Bunyi lengkap pasal tersebut adalah: “Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri”.

Sejajar dan Independen

Perubahan penting lainnya dalam amandemen tersebut adalah ditambahkannya ketetapan bahwa yang diperiksa BPK bukan saja “tanggungjawab tentang keuangan negara” melainkan juga “pengelolaan keuangan negara”.

Jika di masa orde lama maupun orde baru, walau secara legalitas sejajar, tapi dalam prakteknya BPK berada di bawah kendali Pemerintah. Namun sejak era reformasi, kondisi itu tidak berlaku lagi. Kini BPK benar-benar berdiri sejajar dengan Presiden. Hal ini agar makin mengukuhkan tiga pilar utama BPK dalam bekerja, yakni: independensi, profesionalitas, dan integritas.

BPK harus memeriksa pengelolaan keuangan Negara yang dijalankan Pemerintah dan Lembaga-lembaga Negara Ketatanegaraan, baik pada Pemerintahan Pusat maupun Pemerintahan Daerah. Maka, penegasan tentang “bebas dan mandiri” ini menjadi penting. Independensi terjaga agar kewajiban, kiprah, dan ruang gerak BPK dalam memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara dapat berjalan secara optimal.

BPK harus bebas dan independen karena kebutuhan zaman now. Tuntutan reformasi menghendaki terwujudnya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN menuju good governanceKarena prasyarat penting dalam menegakkan tata pemerintahan yang baik adalah transparansi dan akuntabilitas keuangan negara. 

Transparansi dan akuntabel merupakan  modal utama terciptanya demokrasi politik yang sejati. Karena itu, BPK harus berada dalam kondisi yang memungkinkannya menjalankan amanat UUD 1945 dengan seoptimal mungkin.

Sosialisasi dan Partisipasi

Dalam upaya meneguhkan ikhtiar membangun Indonesia, BPK merangkul seluruh elemen masyarakat dan lintas lembaga. BPK memerlukan keterlibatan semua lapisan masyarakat. Masyarakat perlu mengenal segenap lembaga yang memiliki kewenangan dan kewajiban untuk menegakkan pemerintahan yang bersih.  

Makin kenal maka makin sayang. Dengan mengetahui apa saja yang dikerjakan BPK, masyarakat tergerak untuk mendukung upaya lembaga keuangan ini menjalankan kewajiban yang diamanatkan Undang Undang Dasar 1945. 

Seperti dilansir BPK RI , serangkaian kegiatan interaktif mengikutsertakan masyarakat pun digelar.

BPK  mengajak pelajar, pembuat film, dan komunitas kreatif berpartisipasi dalam Festival Film Kawal Harta Negara 2017. Peluncuran digelar di Pusat Perfilman Haji Usmar Ismail, Jakarta (14/3/17). Festival ini merupakan kerjasama antara BPK dengan United States Agency for International Development (USAID)-CEGAH.  


Peluncuran disemarakkan Talkshow bersama BPK, workshop film, serta workshop mengenai pembuatan video Citizen Journalism bersama Net TV dan pemutaran film pendek yang diilhami dari hasil pemeriksaan BPK.



Antusiasme masyarakat pegiat film mendukung kinerja BPK RI /
foto: @kawalhartafest

Agar senantiasa berkomunikasi dan berbagi informasi dengan pihak-pihak terkait, BPK menggelar Workshop “Hubungan Kerja dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait Penghitungan Kerugian Negara, Pemeriksaan Investigatif, dan Pemberian Keterangan Ahli”, Mataram, NTB, (9/8/17).

Dalam upaya membangun komunikasi dua arah secara efektif dengan pemangku kepentingan, BPK mengadakan Focus Group Discussion di Kantor Pusat BPK, Jakarta (21/8/17). BPK mengajak elemen masyarakat yang terdiri dari organisasi masyarakat, asosiasi profesi, dan akademisi untuk membahas pertanggungjawaban hasil audit BPK. 


Untuk  memberi edukasi dan sosialisasi ilmu audit pemerintahan dan profesi auditor, BPK menggelar Olimpiade Audit Untuk Negeri bertajuk BPK Audination (27-30/11/17). Pengetahuan dan pengalaman praktik pemeriksaan BPK dapat menjadi pembelajaran audit di perguruan tinggi. BPK Audination menjadi ajang harmonisasi di antara keduanya.


badan pemeriksa keuangan
sumber foto: kastara.id
Ketua BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara menyerahkan IHPS 2017
kepada Ketua DPD RI Oesman Sapta 

Kinerja dan Prestasi

Dengan segudang tugas dan keluasan wewenang yang diamanahkan, BPK membuktikan kinerja dan performanya. Hasil laporan komprehensif bisa publik akses di situs resmi BPK RI.

Mari kita tengok temuan BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2017 yang diserahkan BPK kepada Dewan Perwakilan Daerah, Jakarta (4/10/17). 

BPK menemukan 2.525 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan kerugian senilai Rp1,13 triliun dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Problem ketidakpatuhan juga mengakibatkan potensi kerugian sebanyak 413 permasalahan senilai Rp419,60 miliar, 846 permasalahan kekurangan penerimaan senilai Rp537,72 miliar, serta 2.331 permasalahan penyimpangan administrasi. 

Dari hasil temuan tersebut, Pemerintah Daerah yang diperiksa pun telah menindaklanjuti dengan penyerahan aset dan menyetor ke kas negara/ daerah senilai Rp388,19 miliar.

Jadi, selama ini BPK mengawal harta negara dengan menyelamatkan triliunan rupiah uang negara. Hal ini terungkap dalan Penyerahan IHPS I Tahun 2017 kepada Presiden RI Joko Widodo, di Istana Negara, Jakarta (10/10/17).

BPK menyelamatkan keuangan negara senilai Rp13,70 triliun pada semester I tahun 2017. Jumlah itu berasal dari penyerahan aset/ penyetoran ke kas negara, koreksi subsidi, dan koreksi cost recovery.

Pada LKPD juga mengalami peningkatan capaian opini WTP hampir sekitar 70% pada 2016. Capaian opini pada LKPD telah melampaui target kinerja keuangan daerah bidang penguatan tata kelola pemerintah daerah/program peningkatan kapasitas keuangan pemerintah daerah yang ditetapkan RPJMN 2015-2019. Pemerintah provinsi dengan opini WTP sejumlah 91% dari target 85%, pemerintah kabupaten sejumlah 66% dari target 60%, dan pemerintah kota sejumlah 77% dari target 65%.

BPK telah memberikan 463.715 rekomendasi yang membuat Pemerintah, BUMN/BUMD dan Badan Lainnya bekerja lebih tertib, hemat, efisien, serta efektif. Dari seluruh rekomendasi tersebut, sebanyak 320.136 rekomendasi (69%) telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi.

Makin melengkapi kepercayaan masyarakat, Kementerian Keuangan RI memberikan penghargaan kepada BPK RI dalam hal pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Penghargaan yang diterima adalah Kinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik Tahun Anggaran 2017, BPK meraih peringkat ke-1 dalam hal penyerapan anggaran Kategori Sedang.


Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyerahkan langsung piagam penghargaan pada acara Rapat Koordinasi Nasional Pelaksanaan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2018  (21/02/18).


Badan Pemeriksa Keuangan RI

Kunjungan BPK ke Austria dalam rangka Pemeriksaan atas Laporan Keuangan dan Kinerja IAEA Tahun 2016 dan Proses Bidding Pemeriksaan IAEA Periode 2018-2019  (bpk.go.id)



Amanah Untuk BPK

Kapasitas dan kompetensi BPK sebagai lembaga audit juga diakui di kancah internasional. BPK menyampaikan Laporan Audit atas Laporan Keuangan dan Kinerja Badan Atom Dunia/ International Atomic Energy Agency (IAEA), Wina, Austria (8/5/17).

BPK menjadi External Auditor Badan Atom Dunia sampai 2019 dan tahun ini merupakan tahun pertama bagi BPK menyampaikan hasil kerja sejak ditunjuk pada September 2015. 


Peningkatan performa BPK baik secara nasional maupun internasional juga makin memperkuat kerjasama global. BPK RI dan Contraloria General de la Republica de Colombia (CGR) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) di Bogota Kolombia (22/2/18). 

Penandatanganan didasari keinginan lembaga pemeriksa kedua negara untuk saling memperkuat kerjasama yang sudah ada di bawah wadah International Organization of Supreme Audit Institution (INTOSAI).  


Sejak berdirinya INTOSAI pada 1968, kedua institusi telah bekerja sama dan terlibat dalam beberapa Working Group INTOSAI seperti Committee on Knowledge Sharing and Knowledge Services, Working Group on IT Auditing, Working Group on Environmental Auditing, dan Working Group on the Fight Against Corruption and Money Laundering.




bpk ri tanda tangan
Ketua BPK RI, Moermahadi Soerja Djanegara,
dan Comptroller General, Mr. Edgardo Jose Maya Villazon,  (bpk.go.id)


Jelaslah, dalam kekuatan besar terkandung tanggung jawab yang besar juga. BPK memiliki posisi sejajar, keluasan akses, dan segudang wewenang untuk mengemban amanah yang lebih besar. BPK berkhidmat demi keberlangsungan Ibu Pertiwi.

Dengan telaten BPK mempelajari tiap rupiah yang dikeluarkan lembaga. Apakah memang digunakan untuk program atau kegiatan yang sudah dianggarkan atau tidak. Hasilnya? Harta Negara berhasil diselamatkan.


Ada semburat harapan. Saatnya menyambut Indonesia baru bersama penyelenggaraan Negara yang efektif dan efisien. Selamat tinggal mubazir, keborosan, dan kesia-siaan. Kita tutup segala celah korupsi yang selama ini melilitkan kemiskinan. Kita sebagai masyarakat juga bisa turut serta memantau penggunaan keuangan negara.


Caranya? Kita dukung kinerja BPK. Kini berinteraksi lebih mudah via daring. Mari ikuti dan ramaikan lini masa Twitter, Instagram dan, Facebook BPK RI agar selalu aktual. Karena warganet adalah potensi yang meresonansi. Kabarkan berita baik dari Indonesia kepada dunia.   


Butuh laporan lengkapnya? Unduh Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dari situs Resmi BPK RI.  Manfaatkan juga kemudahan fasilitas layanan publik dengan klik, ketuk, dan ketik. Sampaikan saran, masukan, informasi dan pengaduan kita. 


Kini kita bisa mengunduh aplikasi SIPADU (Sistem Pemantauan Aplikasi Informasi Pengaduan) yang dirancang untuk mendekatkan BPK dengan pengadu melalui gawai. Dengan begitu, masyarakat dapat menyampaikan informasi/ pengaduan kepada BPK secara real time, lebih mudah dan cepat. Ayo dukung BPK Kawal Harta Negara! Semua demi kemaslahatan bersama. 

Komentar