AMITRA Transparan Dalam Pembiayaan


amitra fifgroup

Keunggulan perjanjian akad syariah dalam interaksi ekonomi adalah keterbukaan. Dalam akad jual-beli (murabahah), penjual menjelaskan segala informasi berkaitan barang yang dijual. Jika calon pembeli setuju, kesepakatan pun terjadi. 

Syariah Sepenuhnya

Demikian Sub Departemen Head AMITRA Syariah Financing Rasidin Ali Firmansyah memaparkan dalam One Day Seminar “Perkembangan Ekonomi Syariah & Jurnalistik Kreatif Zaman Now”, Auditorium Fakultas Kedokteran dan Kesehatan, UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat (9/3/18).  

“Perjanjiannya lebih transparan. Terbuka sekali. Misal, teman-teman mau mengambil motor. Dijabarkan berapa harga pokok, marjin, biaya administrasi. Kalau ada asuransinya berapa dan seterusnya,” tuturnya.

Karena memiliki semangat tolong-menolong, perjanjian pun memudahkan dan tidak memberatkan satu sama lain. Apalagi ketika konsumen ingin mempercepat proses pelunasan pembiayaan.

“Ketika teman-teman mau mempercepat pelunasan, tidak ada denda. Karena akad kita tolong menolong. Saya jual (barang) 10 juta dan dapat marjin 2 juta. Sejumlah inilah yang harus dibayar,” imbuhnya.

AMITRA Syariah Financing merupakan salah satu layanan pembiayaan FIFGROUP yang merupakan anak perusahaan ASTRA. Meneguhkan komitmen, ke depan Unit Usaha Syariah sejak 2003 ini akan berdiri sendiri sebagai layanan pembiayaan murni syariah.
  
“AMITRA akan berpisah dari FIFGROUP jadi murni di syariah. Ini adalah masa  transisi AMITRA bergeser ke syariah full. Di 2019 akan menjadi PT Syariah Multi Finance Astra,” tandasnya. 




Dikawal Dewan Pengawas Syariah

Rasidin mengungkapkan lebih lanjut. Sebelum diluncurkan, semua produk pembiayaan AMITRA harus melewati persetujuan Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang merupakan unsur dari  Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

“Tiap produk yang akan kita jual pasti diajukan ke DPS, apakah sudah sesuai syariah. Jadi produk-produk AMITRA  memang harus sudah sesuai dengan DPS dan hukum yang belaku di Indonesia,” sebutnya.

Meski tergolong baru, unit syariah mampu mendukung 20% dari laba group. Sebesar 80% didukung divisi konvensional. Pada 2017 FIFGROUP membukukan laba Rp 2,1 Triliun. Sebanyak 18 ribu titik operasional FIFGROUP sudah tersebar dari Sabang hingga Merauke. Pembiayaannya merambah luas dari kendaraan motor, mobil, barang elektronik, mikro produktif, logam mulia, aqiqah, hingga umroh dan haji.


Pangsa Pasar Keuangan Syariah

Republika (27/10/17) melansir data Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pangsa pasar (market share) keuangan syariah secara nasional meningkat signifikan. Yaitu tercatat mencapai 8,01 persen per Agustus 2017 dibanding posisi pada akhir 2016 yang hanya 5,3 persen.

Hingga Agustus 2017, total aset keuangan syariah Indonesia (tidak termasuk saham syariah) mencapai Rp 1.048,8 triliun, yang terdiri aset perbankan syariah Rp 389,74 triliun, Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) syariah Rp 99,15 triliun, dan pasar modal syariah Rp 559,59 triliun.

Industri perbankan syariah saat ini terdiri dari 13 bank umum syariah, 21 bank unit syariah, dan 167 BPR syariah. Total aset industri perbankan syariah sebesar Rp 389,7 triliun atau 5,44 persen dari total aset perbankan nasional.

Sedangkan IKNB syariah yang terdiri dari 59 asuransi syariah, 38 pembiayaan syariah, 6 penjaminan syariah, 10 LKM syariah dan 10 IKNB syariah lainnya, mempunyai aset Rp 99,15 triliun atau 4,78 persen dari total aset IKNB nasional.

Peningkatan di ceruk pasar ini laiknya terus didukung dan diperkuat. Salahsatunya lewat sosialiasi berkelanjutan sistem ekonomi syariah. Seminar satu hari ini merupakan rangkaian kegiatan AMITRA ke berbagai kampus ternama se –Jabodetabek mengenalkan keuangan syariah kepada pelajar dan khalayak ramai. Program ini juga menjadi salahsatu ajang AMITRA Writing Competition, yaitu lomba menulis yang berhadiah total 10 juta rupiah.  


Komentar