Belajar Hukum Itu Mudah

belajar hukum itu mudah

Kabar gembira bagi anda yang berkecimpung dalam kegiatan pengesahan dan menyaksikan berbagai surat perjanjian, surat wasiat, akta, dan sebagainya. Kini segala berkas pendukung dan jalan pintas menuju situs-situs resmi pemerintahan bisa diakses hanya dalam satu aplikasi ponsel. Tuan dan puan, sekarang sudah ada irmadevita app.


Tiga Menit Melek Hukum

Saya sudah pasang aplikasinya. Mari kita kulik fitur-fitur unggulnya. Di menu “Layanan Online”, tersedia jalan pintas menuju situs resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Dari website itu kita dapat mengakses aplikasi fidusia online untuk mengajukan Permohonan Akses Pendaftaran Jaminan Fidusia. Irmadevita app juga sediakan berkas aturan dan undang-undang dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Masih di menu “Layanan Online”, ada search engine di mana kita dapat mencari profil perseroan terbatas. Juga tersedia akses menuju situs resmi Otoritas Jasa Keuangan. Tersedia juga fitur layanan pelaporan wasiat, dan formulir permohonan data surat keterangan wasiat. Ingin kunjungi blog Irma Devita ? Kita bisa akses menu “Artikel” yang berisi semua artikel bermanfaat seputar kenotarisan dan pertanahan, bisnis, dan syariah. 

Sesuai tagline-nya “Belajar Hukum itu Mudah”, tak hanya bagi praktisi, rekan-rekan peminat dan pemerhati hukum juga bisa memanfaatkan aplikasi ini. 

Dari fitur yang disajikan, selain membantu kinerja notaris, aplikasi Irma Devita juga bermanfaat bagi kawan-kawan yang bertanggungjawab mengurusi aspek legal pendirian perusahaan, memahami aturan dalam bisnis, dan aktivitas di bidang ekonomi syariah.

Misal, kita bisa tap menu “Video Tutorial Online” di mana tersedia belasan video tips dengan tema menarik yang dikupas ringkas dalam “3 Menit Melek Hukum”.  

Dalam kanal Youtube Irmadevita Com juga tersedia video panduan ilmu hukum praktis dengan bahasan antara lain Prenuptial dan Postnuptial Agreement, Kerjasama dengan Konsep Syariah, Pendaftaran CV, Firma dan Persekutuan Perdata secara Elektronik, Jaminan berbentuk Agunan Tunai, Eksekusi Terhadap Jaminan Fidusia, dan masih banyak lagi.  
    
irma devita learning center

Irma Devita Learning Center

Apilikasi ini baru saja diluncurkan. soft launching irmadevita app melengkapi peresmian Irma Devita Learning Center (IDLC) yang didahului Seminar Hukum “Identifikasi Resiko dalam penyaluran Kredit dan Pengikatan Jaminan”, Hotel Treva International, Menteng, Jakarta (24/1/19).  

Dalam perhelatan tersebut, Founder IDLC Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn. berharap, kehadiran IDLC turut berikan kontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, khususnya di bidang ilmu hukum dan umumnya bidang keilmuan lain.   

“Tentu banyak learning center yang sudah ada dan bagus. Kita coba berikan sedikit kontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Tidak hanya di bidang hukum, akan berkembang dalam bidang lainnya,” tandasnya.

IDLC merupakan pusat pembelajaran yang mengedepankan sistem pembelajaran yang bersifat going concern didukung konsep e-learning yang menarik. IDLC juga hadir  dalam bentuk buku berseri  dan buku audio yang berisi ulasan para praktisi yang kompeten di bidangnya masing-masing.

Irma lalu menuturkan, aplikasi panduan hukum praktis pertanahan dan kenotarisan ini hadir sebagai bagian dari inovasi IDLC. Aplikasi ini menjawab kebutuhan, khususnya bagi para pegiat ilmu hukum, agar lebih mudah mengakses berkas kapanpun pun dan di manapun secara paperless.

“Pengalaman saya lebih dari 20 tahun sebagai pembicara, habis itu selesai, nanti cari (bahan materi) lagi di sebelah mana tidak tahu. Ini kita kumpulkan semua dalam satu app,” imbuhnya.  
Juga hadir dalam seminar sekaligus peluncuran pusat pembelajaran Irma Devita, Ketua DPC PERADI Jakarta Pusat, Arman Hanis, dan Direktur Hukum Online, Amrie Hakim.

Peserta seminar datang dari para praktisi perbankan, antara lain dari Bank Permata, Bank UOB, BNI Syariah, Bank Muamalat, dan Bangkok Bank. Tak ketinggalan, hadir juga notaris dari seluruh Indonesia, termasuk dari Tarakan-Kalimantan Utara, Banjarmasin-Kalimantan Selatan, Yogyakarta, Surabaya, Serang, dan daerah lainnya.

Komentar