Raih Pahala Yang Terus Mengalir Bersama iwakaf

FB. inisiatifwakaf

Kita sering mendengar atau membaca salahsatu hadits masyur yang diriwayatkan Abu Hurairah; bahwa pabila seseorang telah meninggal dunia, terputuslah amalnya kecuali 3 perkara, yakni sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakan. 


Inisiatif Wakaf

Sungguh beruntung jika kita bisa memperoleh ketiganya. Salahsatunya, amal yang pahalanya terus mengalir meski kita sudah berada di alam baka. Dengan kemajuan teknologi hari ini, beramal jariyah kini makin mudah.

Berwakaf semudah tersenyum dengan kehadiran inisiatif wakaf atau iwakaf. iwakaf merupakan lembaga nadzir wakaf yang didirikan yayasan PKPU dan telah memperoleh register dari BWI (Badan Wakaf Indonesia) dengan nomor: 3.300172. 12. Program iwakaf antara lain wakaf ekonomi produktif, wakaf program sosial, dan wakaf uang.

Wakaf ekonomi produktif adalah wakaf melalui uang dan atau barang tidak bergerak yang dikelola oleh nadzir dalam bentuk usaha ekonomi produktif, yakni: 
  1. Wakaf Properti seperti Graha Wakaf, Hotel, Rumah Kos, Sekolah, Klinik, Rumah sakit dan lain sebagainya
  2.  Wakaf Perkebunan yaitu kebon Jabon, sawah, dan lain sebagainya
  3. Wakaf Usaha yaitu kios wakaf, gerobak wakaf, minimarket wakaf dan lain sebagainya

Wakaf program sosial adalah wakaf melalui uang dan atau barang tidak bergerak yang dikelola nadzir dalam bentuk usaha ekonomi produktif dan keuntungannya disalurkan dalam program sosial kepada penerima manfaat.   
1.    Distribusi Al Qur’an,
2.    Beasiswa 1000 dokter yatim dan dhuafa
3.    Beasiswa 1000 hafidz Qur’an yatim dan dhuafa
4.    Bantuan 1000 lapak usaha  
5.    Dan atau program sosial lainnya.


Wakaf For Lombok

Di fase pemulihan, sebagai salah satu lembaga wakaf nasional, iwakaf turut terjun membantu masyarakat dan pemerintah dalam membangun kembali Nusa Tenggara Barat (NTB) pasca gempa. Mengusung  “Wakaf For Lombok", iwakaf mengajak masyarakat muslim Indonesia berwakaf dalam program wakaf pembangunan sarana ibadah di Lombok.

iwakaf sudah menyelesaikan pembangunan 2 unit masjid sementara (mastara) yang terletak di dusun timur tengah, Desa Dangiang, Kecamatan Kayangan, Lombok Utara. Mastara yang diberi nama Masjid Inisiatif ini memiliki ukuran 9 x 9 meter dan mampu menampung ratusan jama’ah shalat jum’at dan kegiatan keagamaan lainnya.  

iwakaf menargetkan membangun 10 mastara di Lombok dan membantu Pengurus DKM 10 masjid tersebut dalam menggalang dana wakaf untuk pembangunan masjid yang permanen. Selain di Lombok, iwakaf juga berencana untuk membangun 10 unit Mastara di Kota Palu, Donggala dan Sigi.  

Untuk itu, iwakaf mengajak para wakif untuk menyalurkan dana wakafnya guna pembangunan masjid/ musala yang rusak akibat bencana gempa di NTB dan Sulawesi Tengah (Palu, Donggala dan Sigi).

Wakaf Uang

Kata sedekah berasal dari kata shadaqatun yang berarti sedekah, derma atau pemberian. Sedangkan jariyah berarti ‘mengalir’. Jadi, sedekah jariyah adalah memberikan harta dan benda untuk kepentingan umum, di mana kemanfaatan dirasakan secara terus menerus.

Sedekah jariyah disebut juga wakaf. Secara etimologi, wakaf berasal dari perkataan Arab “Waqf” yang berarti “al-Habs”. Ia merupakan kata yang berbentuk masdar (infinitive noun) yang pada dasarnya berarti menahan, berhenti, atau diam. Apabila kata tersebut dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu (Ibnu Manzhur: 9/359).

Sebagai satu istilah dalam syariah Islam, wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa‘ah) (al-Jurjani: 328).

Wakaf kerap identik dengan tanah atau benda tak bergerak yang diberikan untuk kepentingan orang banyak, seperti membangun masjid, menggali sumur, mencetak buku serta berbagai macam wakaf yang dimanfaatkan dalam ibadah. Padahal lebih luas lagi,wakaf juga bisa berupa uang

Wakaf uang baru dipraktekkan pada awal abad kedua hijriyah oleh Imam az Zuhri (wafat 124). Imam az Zuhri merupakan  ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al-hadits yang memfatwakan dianjurkan wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial dan pendidikan umat Islam.

Pada abad ke 15 H, praktek wakaf uang di Turki sudah jadi istilah yang akrab  di tengah masyarakat. Wakaf uang biasanya merujuk pada setoran tunai (cash deposits) di lembaga-lembaga keuangan untuk diinvestasikan pada kegiatan bisnis. Keuntungan dari hasil investasi tersebut digunakan kepada segala sesuatu yang bermanfaat secara sosial keagamaan.

Wakaf jenis uang dipilih karena dapat dikelola secara produktif. Hasil pengelolaan dimanfaatkan untuk mauquf alaih yakni penerima harta wakaf. Uang bersifat fleksibel dalam pemanfaatannya, maka bisa  lebih bermanfaat dibanding barang. Pengelolaannya pun lebih mudah.

Meski berbentuk beda, wakaf tunai tetap harus memenuhi syarat utama berwakaf. Harta Wakaf tidak boleh berkurang nilainya, tidak boleh dijual dan tidak boleh diwariskan. Karena wakaf pada hakikatnya adalah menyerahkan kepemilikan harta manusia menjadi milik Allah atas nama umat.

Sumber: majalah Sharing.


Komentar