Tips Sukses Dapat DAK Fisik Sub Bidang Perpustakaan

Kementerian Keuangan RI

Setelah selama 3 hari tercurahkan buah pikir dan gagasan, Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) yang berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta, memasuki hari terakhir (16/3/19).


Proposal Based

Di hari ketiga ini, para narasumber bersama peserta dari berbagai provinsi dan kabupaten/ kota membahas secara lebih mendalam soal Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Sub Bidang Perpustakaan dalam Focus Groud Discussion atau Diskusi Kelompok terpumpun. 

DAK Fisik dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kegiatan khusus penyediaan prasarana dan sarana pelayanan dasar publik, baik pemenuhan standar pelayanan minimal, pencapaian prioritas nasional maupun percepatan pembangunan Daerah dan kawasan dengan karakteristik khusus. Ini kali pertama Perpusnas mendapat DAK Fisik Sub Bidang Perpustakaan. 

Penyaluran DAK Fisik 2019 disampaikan ke sejumlah perpustakaan daerah dengan rincian: pembangunan gedung untuk 12 unit perpustakaan tingkat provinsi dan kabupaten/ kota, rehabilitasi khususnya renovasi untuk 67 unit perpustakaan, infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk 73 unit perpustakaan, pengadaan perabot penyimpanan dan layanan perpustakaan untuk 49 unit perpustakaan dan pengembangan koleksi total 351.53 eksemplar untuk 173 unit perpustakaan.

Ada beberapa hal baru dalam proses optimalisasi DAK Fisik sub bidang perpustakaan. Salahsatunya, terkait perubahan proses pengalokasian DAK. Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Danang Yulianto menyampaikan lebih lanjut.  

Selama rentang 2003-2015, DAK Fisik disalurkan secara formula based. Artinya, dari Pemerintah Pusat mementukan daerah-daerah mana saja yang dapat, dihitung berdasarkan formula dengan berbagai variabel yang ada di Kemenkeu untuk mendapatakn nilai alokasi masing-masing daerah.

Namun untuk 2016-2019, mekanisme berubah menjadi proposal based. Artinya, Pemerintah mempertimbangkan kebutuhan yang diketahui sendiri oleh daerah yang  mempunyai kebutuhaan masing-masing.

“Yang tahu kebutuhan, tinggi rendahnya ketimpangan, di daerah.  Kita hanya memotret dari atas, Pemerintah Pusat. Dari bawah kita juga butuh feedback, mendapat masukan kebutuhan daerah sebenarnya apa,” jelas Danang yang mewakili Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu RI.

Rencana Kerja

Maka penyusunan Rencana Kegiatan (RK) menjadi krusial yang dipersiapkan tiap daerah dalam menyampaikan Usulan Rencana Kegiatan. RK adalah rencana yang benar-benar mampu direalisasikan daerah, karena ada forum sinkronisasi yang melakukan finalisasi penyusunan RK. 

Penyusunan RK dilakukan mulai penetapan pada November 2018 sampai Februari 2019. Kesempatan untuk mengubah RK boleh satu kali sampai minggu pertama Maret 2019. RK sangat penting karena digunakan sebagai pedoman dalam melakukan kontrak kegiatan. Kontrak kegiatan tidak hanya berdasarkan pagu yang diterima, juga atas rencana kegiatan yang sudah disetujui Kementerian atau Perpusnas.

Jadi, beralih menjadi proposal based bukan serta merta daerah bisa bebas mengusulkan semua dalam pengajuan demi mengamankan DAK Fisik. Ada syarat-syarat dan komitmen pertanggung jawaban laporan yang lebih komprehensif dalam prosesnya, agar penyaluran tepat sasaran hingga menciptakan hasil yang dituju.    

“Selama ini, mohon maaf, harus kita sampaikan, ada beberapa yang tidak jadi output-nya. Sudah disampaikan lokasi, tapi waktu kita periksa dengan teman-teman kantor pusat,  ternyata  tidak ada output-nya, di laporan ada,” ungkap Danang.  

Tidak sia-sia, dari evaluasi penyaluran DAK Fisik 2015-2018 menunjukkan keseriusan performa para pemerintah daerah dalam hal realisasi. Penyampaian laporan output sekitar 89,3 % di 2017. Setelah mekanisme diperketat lagi, di 2018 menjadi 93,1 % .

Adapun memang kendala dalam penyaluran DAK Fisik, masih sama yakni tidak selesainya pelaksanaan kontrak kegiatan hingga batas penyampaian syarat penyaluran, dan koordinasi antar unit internal pemda yang masih lemah.

Maka, Danang mengimbau para peserta, bagi yang sudah menerima DAK fisik agar segera menyusun kontrak kegiatan, untuk menghindari hangusnya alokasi yang sudah diterima. Karena paling lambat 22 Juli 2019 harus sudah disampaikan ke kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN) melalu aplikasi OMSPAN sebagai syarat penyaluran tahap pertama. 

Tahap kedua adalah penyampaian penggunaan dari yang sudah disalurkan itu. Tahap pertama menjadi kunci, karena apa yang mau dilaporkan kalau tidak tersalur di tahap pertama?;

“Lakukan kontrak sesegera mungkin, karena syarat-syarat yang lain sudah otomatis ada: Perda APBD, RK,  laporan tahun sebelumnya tidak punya, jadi tidak perlu. Kalau bisa jangan bulan Juli, akan mempet, karena harus sudah di-review APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah-red). Jadi membutuhkan waktu,” tutur Danang.

Tantangan lain yang mengemuka terkait penganggaran dan alokasi DAK Fisik, yakni kesiapan pemda dalam pengajuan usulan DAK Fisik. Dalam  mengajukan usulan, Pemda harus memperhatikan kebutuhan dan/ atau menu kegiatan yang tersedia. Selain itu, pengawasan dan evaluasi capaian output juga masih  belum optimal. Untuk itu, diperlukan koordinasi dan regulasi yang jelas antara OPD, BAPPEDA dan DPKAD.

Komentar