Bebaskan Tapol
"Bukan penolakan, melainkan wujud nyata rasa cinta kami kepada Bangsa dan Negara, agar pemerintahan berjalan benar dan membawa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia" tandas Diko dalam Press Conference Presidium Tapol-Napol "Refleksi 2 Tahun Pemerintah Prabowo Subianto", Senin 10 Agustus 2026, Jakarta.
Tiga Tuntutan Presidium Tapol-Napol:
1. KEMBALI MELAKSANAKAN UUD 1945 SECARA MURNI DAN KONSEKWEN
A. Segera Kembali ke UUD 1945 asli.
B. Segera laksanakan Pasal 33 secara penuh dan Konsekwen.
C. Meninjau dan mencabut segala aturan yang menyimpang dari jiwa UUD 1945 serta yang merugikan hak rakyat.
2. TEGAKKAN SUPREMASI HUKUM DAN TUMPAS KORUPTOR
A. Hukum menjadi Panglima tertinggi dalam jaminan keadilan bagi seluruh Rakyat Indonesia.
B. Lembaga Hukum/ APH menjadi Garda terdepan dalam melaksanakan amanat Rakyat di atas kepentingan penguasa.
C. Kami mendukung Presiden Prabowo segera proses pelaku koruptor serta aktor intelektual di belakangnya.
D. Mendukung sikap tegas MUI Hukuman Mati bagi pelaku Koruptor.
E. Menyita seluruh aset hasil kejahatan korupsi.
3. Rampingkan Kabinet Merah Putih untuk efesiensi anggaran APBN.
Presidium Tapol-Napol meyakini, ketiga hal ini adalah jalan untuk mengembalikan martabat bangsa, keadilan, dan masa depan Indonesia yang lebih baik.
Terkait tahanan politik, Diko menegaskan, Presidium Tapol-Napol meminta Presiden Prabowo memberikan amnesti, rehabilitasi, dan abolisi atas kepada mereka, atas nama hati nurani yang memegang prinsip dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
"kami meminta Presiden Prabowo memberikan amnesti, rehabilitasi dan abolisi keepada seluruh Tapol-Napol yang menjadi korban kriminalisasi, hanya karena memberikan pendapat pada masa rezim pemerintahan 2014-2024 pada momentum 17 Agustus", jelas Diko.
Presidium Tapol-Napol mendukung Presiden Prabowo Subianto selagi berpihak kepada rakyat.
