Featured Post

Waspada Serangan Rekayasa Sosial, Jaga Data Pribadi Anda!

 

Agung Budi Prasetio, ST., M.Eng, Ph.D

Rekan pembaca mungkin pernah menerima telepon dari nomor yang tidak dikenal mengabarkan salah satu keluarga kita mengalami masalah dan berada di kantor polisi. Waduh.  

 

Pinjaman Online Ilegal 

Sontak kita jadi panik hingga manut saja ketika dengan mencurigakannya diarahkan segera mentransfer uang. Modus ini merupakan salah satu praktik social engineering (rekayasa sosial).      

Social engineering merupakan teknik manipulasi psikologis yang digunakan penyerang untuk mendapatkan informasi rahasia atau akses ke sistem tanpa izin. Teknik social engineering termasuk phishing, pretexting, baiting, scareware, quid pro quo, dan catfishing. 

Praktik social engineering (rekayasa sosial) menyerang berbekal data pribadi kita yang terekspos. Dalam konteks ini, nomor telepon kita. Jangan-jangan akibat gampangnya nomor telepon kita tersebar di banyak konter isi pulsa. 

Tapi itu dulu. Kini dengan masifnya perkembangan teknologi digital, tak cuma nomor telepon pribadi, data lainnya juga rentan terekspos ketika kita menggunakan aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal.       

Agung Budi Prasetio, ST., M.Eng, Ph.D dari Institut Teknologi Tangerang Selatan menjelaskan, hal ini lantaran pinjol ilegal menerabas keamanan data pribadi dengan merambah akses phonebook pengguna.   

“Yang legal biasanya hanya boleh mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi. Kalau yang ilegal ini sampai ke phone book. Inilah kenapa kok kita tidak meminjam tapi ditagih. Atau teman kita yang pinjam, tapi kita disuruh tagih,” bebernya dalam Sosialisasi Otoritas Jasa Keuangan dan Komisi XI DPR RI: ”Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi dalam Pinjaman Online Ilegal”, Senin 22 Juli 2024, Taman Benyamin Sueb, Jatinegara, Jakarta.    

Maka, Agung menyarankan, untuk mencegah serangan social engineering, penting untuk kita berhati-hati saat membagikan informasi pribadi, tidak mengklik tautan mencurigakan, dan menggunakan autentikasi dua faktor. Agung juga mengingatkan agar kita tidak terlalu mengumbar di dunia maya perihal rutinitas kita sehari-hari. Mengingat pelaku rekayasa sosial juga menyasar korban dari akun-akun media sosial.   

Apa saja yang termasuk data pribadi yang harus kita lindungi?. Data pribadi meliputi data identitas diri, riwayat pendidikan, data keuangan pribadi, riwayat kesehatan, data pada platform digital (medsos, surel,dll), data pada komputer pribadi, dan data kepegawaian.  

 


Komentar

Artikel Populer

Perbedaan Antara Past Perfect dengan Present Perfect