Featured Post
Perubahan Undang-Undang Parpol Harus Diikuti Perubahan Undang-Undang Pemilu
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
(atas kiri ke kanan: Direktur LBH ICMI Yulianto Syahyu, Waketum ICMI Andi Anzhar Cakra Wijaya & (tengah) Sekjen ICMI Andi Yuliani Paris) |
Undang-Undang Partai Politik adalah undang-undang untuk pemain politik. Sedang Undang-Undang Pemilu berhubungan dengan aturan mainnya.
Contoh dari Singapura
Bicara mengenai reformulasi regulasi kepartaian, maka hal itu saling terkait dengan Undang-Undang Pemilu. Demikian Anggota DPR RI (2009 -2014)/ Wakil Ketua Umum ICMI Andi Anzhar Cakra Wijaya menyampaikan.
”Perubahan Undang-Undang Partai Politik juga harus diikuti perubahan Undang-Undang Pemilu. Tidak mungkin kalau pemain diatur tapi cara bermainnya tidak diatur. Jadi harus seimbang,” ungkapnya dalam Webinar Nasional Lembaga Bantuan Hukum ICMI (LBH ICMI) ”Reformulasi Regulasi Kepartaian untuk Penguatan Sistem Demokrasi dan Kedaulatan Rakyat”, Jumat, 26 Juli 2024.
Hal ini penting, salah satunya, untuk mendukung kehadiran tokoh-tokoh parpol yang idealis, dan cemerlang. Karena, selama ini, ketika mereka ingin turun ke gelanggang pemilu, selalu dihadapkan biaya politik yang sangat mahal.
Senada dengan Andi Anzhar, Direktur Lembaga Bantuan Hukum ICMI (LBH ICMI) Yulianto Syahyu memaparkan perlunya pembenahan Undang-Undang kepartaian. Bahwa paket Undang-Undang Perpolitikan perlu dievaluasi, dan yang paling mendasar adalah regulasi kepartaian.
”Sebelum melanjutkan langkah kita ke regulasi Pemilu, kita perlu membenahi Undang-Undang Kepartaian. Sehingga orang berpartai dengan ideologi, tidak dengan oportunis,” sebutnya.
Dengan reformulasi undang-undang kepartaian, lanjut Yulianto, diharapkan antara partai dengan kader memiliki keterkaitan yang erat.
”Dengan reformulasi undang-undang kepartaian, diharapkan antara partai dengan kader itu nyambung. Antara partai dengan calon eksekutif dan legislatif itu nyambung. Ini partai di mana, kadernya siapa. Lalu yang jadi calon legislatif, dan eksekutif entah siapa,” bebernya.
Yulianto mengusulkan, dalam reformulasi regulasi kepartaian, termasuk menyebutkan untuk calon eksekutif dan legislatif itu harus kader partai. Misal, untuk calon bupati atau anggota DPR, minimal 5 tahun kader partai. Untuk calon gubernur, minimal 10 tahun kader partai. Untuk calon presiden, minimal 15 tahun kader partai. Jadi, ketika kadernya bermasalah, partai juga ikut bertanggung jawab.
”Sehingga kita tidak melihat lagi, seseorang dari pemilu ke pemilu, sekarang di partai A, di pemilu mendatang di partai C. Dia habiskan uang untuk membayar partai. Setelah menjadi anggota legislatif, dan pejabat eksekutif, dia akan keluar modal. Yang rugi siapa? Yang rugi akhirnya rakyat,” jelasnya.
Untuk itu, Andi Anzhar mengusulkan, perlu adanya kesepakatan Undang-Undang Partai bundling dengan Undang-Undang Pemilu. Andi membagikan pengalaman saat dirinya menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI. Ketika dirinya bersama tim melakukan studi terhadap sistem politik, dan sistem pemilu di Singapura.
Di Singapura, kalau orang ingin maju menjadi anggota parlemen, mereka harus melaporkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang akan dihabiskan dalam kampanye. Jika saat kampanye, panwas mendapati caleg memberikan sesuatu kepada pemilih, nama yang bersangkutan langsung dicoret dari daftar calon anggota legislatif.
Makanya, ujar Andi Anzhar, usia politisi di Singapura umurnya hampir semua di bawah 40 tahun. Sangat jarang politisi Singapura berumur di atas 60 tahun. Sehingga parlemen di Singapura diisi politisi-politisi muda dengan idealisme yang lebih tinggi, yakni berpartai sama dengan berideologi secara negara.
(Direktur LBH ICMI Yulianto Syahyu menyampaikan closing statement) |
Andi Anzhar memulai karir politik dari bawah dengan menjadi anggota di Ranting. Kemudian dia menjadi Ketua DPD Partai di Kepulauan Seribu. Selanjutnya dirinya menjadi Ketua DPW Partai di DKI Jakarta, sampai menjadi Ketua DPP Partai selama 15 tahun. Waktu yang cukup baginya untuk memahami kebutuhan masyarakat terhadap partai politik.
Reformulasi regulasi kepartaian dibutuhkan guna menjawab pertanyaan-pertanyaan lazim kader partai, lanjut Andi Anzhar. Pertama, kapankah kesempatan kader menjadi pimpinan di partai politik di masing-masing tingkatan? Kedua, kapankah kesempatan kader menjadi anggota legislatif, yudikatif, dan eksekutif?
Kemudian, reformulasi regulasi kepartaian diperlukan, karena ada hal yang tidak diatur dalam partai. Misal, berapa lama orang bisa menduduki jabatan sebagai ketua. Dengan adanya pembatasan itu membuat orang menjadi bergairah dalam berpolitik. Sebagai pendidikan politik, masyarakat perlu mengetahui, kalau kita berjuang di partai artinya kita berkesempatan mengubah kehidupan berbangsa dan bernegara.
Webinar yang dibuka Ketua Umum ICMI Arif Satria menghadirkan pembicara kunci Senator RI/ Ketua Dewan Penasihat ICMI Pusat Jimly Asshiddiqie. Webinar juga menghadirkan narasumber Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR-RI (2010-2012), (2012-2014)/ Wakil Ketua Umum ICMI Mohammad Jafar Hafsah, dan Anggota DPR RI Terpilih (2024-2029)/ Sekretaris Jenderal ICMI Andi Yuliani Paris. Webinar LBH ICMI dimoderatori Ketua Koordinasi MPP ICMI Hery Margono.
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar