Untuk menekan biaya sertifikasi, Badan Penyelenggara
Jaminan Produk Halal (BPJPH) memperbanyak Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
berbasis provinsi.
Peran Kampus dan Alumni MIPA
Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham menuturkan, BPJPH melakukan ikhtiar semaksimal mungkin untuk menekan cost sertifikasi halal, dengan memperbanyak LPH berbasis provinsi.
“Dulu, tahun 2021, LPH cuma ada 3: LPPOM, Sucofindo, dan Surveyor Indonesia. Sekarang sudah ada 117 lembaga pemeriksa halal yang tersebar di seluruh Indonesia,” ungkapnya dalam Halal Conference Silaturahmi Kerja Nasional (Silaknas) Tahun 2025 dan Milad ke-35 ICMI , Jumat 5 Desember 2025, Hotel Four Point, Jimbaran, Bali.
Dalam LPH, ada auditor yang bertugas mengaudit produk pelaku usaha yang akan mengajukan sertifikasi halal. Sestama BPJPH menyontohkan, kalau auditor halal, dan resto yang mengajukan sertifikasi berlokasi di Bali, bersama Komisi Fatwa MUI Provinsi Bali. Ini tentu akan menekan cost transportasi, dan akomodasi.
“Kalau dulu, auditor didatangkan dari Jakarta, terbang ke Bali, ongkos pesawat berapa? Karena mengaudit produknya banyak, main desk-nya dua-tiga hari, tentu menginap di hotel 2-3 hari. Tambah lagi biayanya, karena itu ditanggung pelaku usaha,” sebutnya.
Jadi, Sestama BPJPH menegaskan, biaya sertifikasi halal di luar biaya transportasi, dan akomodasi, karena biaya tersebut tidak ditentukan BPJPH.
Selain
memperbanyak LPH dan Auditor, BPJPH juga membuat standar biaya umum untuk transportasi
lokal. Komponen biaya dapat dibicarakan bersama, sehingga cost sertifikasi
bisa lebih murah.
Selanjutnya, LPH berbasis Provinsi, sebut Sestama, dapat mengoptimalkan peran universitas atau kampus dengan banyak alumni MIPA, dan eksakta. Lulusan ini potensial menjadi auditor halal di provinsi.
Sestama BPJPH mempesentasikan makalah dengan judul Strategi dan Roadmap Program Halal Indonesia.

Posting Komentar untuk "BPJPH Perbanyak LPH Provinsi untuk Kemudahan Sertifikasi Halal"