ICMI Dorong UU Kecerdasan Buatan Segera Digarap

 


Artificial Intelligence (AI) tidak hanya menjadi alat bantu produktivitas, tapi juga berpotensi menjadi sumber perpecahan apabila digunakan secara tidak bertanggung jawab.  

 

Fenomena Buzzer 

Masyarakat dengan tingkat literasi digital yang rendah, dinilai lebih rentan terprovokasi, mudah mempercayai informasi yang tidak terverifikasi, dan akhirnya terpengaruh narasi yang sengaja dibentuk melalui pemanfaatan kecerdasan buatan. 

Untuk itu, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Arif Satria mendesak penyusunan regulasi khusus, bahkan Undang-Undang AI, segera digarap, guna mengantisipasi berbagai dampak yang ditimbulkannya. 

“Perlunya  undang-undang AI, bagaimana kelayakannya untuk membuat undang-undang supaya bisa meregulasi, dan institusi yang ada bisa mengatur perilaku kita,” tandas Arif dalam Peluncuran dan Bedah Buku “Komunikasi Politik dalam Kendali Algoritma: Mengupas Algoritma, Mengendalikan Wacana, dan Menguatkan Demokrasi di Era Digital”, Sabtu 20 Juni 2026, ICMI Center, Jakarta. 

Saat ini sedang didorong modernisasi politik, dengan salah satu indikator; partisipasi politik, yang berkaitan dengan modernisasi institusi, dan modernisasi teknologi. 

Arif yang juga Ketua Umum ICMI ini melanjutkan, modernisasi institusi adalah bagaimana kita memodernisasi aturan main. Karena partisipasi politik melalui teknologi, maka aturan main beradaptasi dengan perkembangan teknologi menjadi hal yang mesti dibereskan. 

Ketika kita membangun institusi, pada hakikatnya kita menciptakan pedoman berperilaku, dan berkomunikasi. Ketika teknologi mulai berkembang, salah satu tantangan ialah menciptakan public policy  agar terwujud keteraturan. 

Dalam konteks modernisasi institusi, pekerjaan rumah kita, sebut Arif, termasuk membahas salah satu imbas dari perkembangan teknologi informasi, yakni fenomena buzzer. 

“Dalam konteks institusi, PR (pekerjaan rumah-red) kita adalah fenomena buzzer. Penulis di halaman 106, sangat bagus sekali, membuat tipologi anatomi industri buzzer dan influencer,” beber Arif.   

Dalam bab tersebut disebutkan tingkatan buzzer antara lain Tier 1 Top Organik, Tier 2 Influencer Menengah, Tier 3 Nano Influencer, Tier 4 Akun Koordinasi Bot, Tier 5 Akun Anonim Agresif.   

Arif menyoroti salah satu komponen krusial yakni Akun Anonim Agresif yang bisa membuat situasi menjadi seperti hukum rimba. Akun tersebut dapat eksis sebebas-sebebasnya, tidak ada aturan lain, dan tidak bertanggung jawab, lantaran tidak ada identitas.

“Salah satu masukan yang perlu dikaji, adalah apakah memungkinkan Pemerintah menegosiasi dengan seluruh platform agar seluruh akun memiliki identitas,” pungkasnya.   

Peluncuran dan Bedah Buku menampilkan Penulis Alfarisi Thalib dan Liza Fitriani Nurkholis, bersama Pembahas: Pakar Manajemen dan Transformasi Digital/ Wakil Ketua Umum ICMI Riri Fitri Sari, serta Pakar Komunikasi Politik dan Pemerintahan/ Sekretaris Dewan Pakar ICMI Pusat Didin Muhafidin.