.
Maraknya peredaran skincare ilegal di Indonesia menjadi persoalan serius yang mengancam kesehatan masyarakat, terutama perempuan.
Kolaborasi dengan Posyandu dan Bidan
Salah satu yang concern dengan isu ini adalah Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Kristen Indonesia, Marcellia Tania. Ia menuturkan, dampak penggunaan bahan berbahaya dalam skincare tidak bisa dianggap remeh, terutama bagi kelompok rentan yakni ibu hamil.
Sejumlah kandungan berbahaya berpotensi menimbulkan efek jangka panjang yang bersifat permanen terhadap kesehatan ibu dan janin.
“Saya konsentrasi lebih kepada ibu hamil. Karena dampaknya permanen. Bahkan menyebabkan anak autis, dan kerusakan kromosom,” beber Marcellia usai menjalani Ujian Terbuka (Sidang Promosi Doktor) Bidang Ilmu Doktor Hukum, Sabtu 13 Juni 2026 Kampus Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia, Jakarta.
Karena itu, Marcellia menempatkan ibu hamil sebagai kelompok prioritas dalam program edukasi yang ia dorong.
Marcellia menilai, tingginya permintaan masyarakat terhadap skincare ilegal menjadi faktor utama yang membuat produk-produk itu terus beredar di pasaran.
“Ketika permintaan banyak, penjualan dan keuntungan akan banyak. Bagaimana kalau kita balik? Kita edukasi orangnya sehingga tidak beli, yang produksi berkurang, yang jual juga males, karena tidak laku,” usulnya.
Untuk itu, Marcellia mendorong edukasi skincare ilegal diintegrasikan ke layanan kesehatan, terutama bagi ibu hamil.
Permenkes No. 21 Tahun 2021 mengatur standar pelayanan kesehatan ibu dan reproduksi secara menyeluruh. Salah satunya, Ibu hamil harus konsultasi ke puskesmas/ posyandu atau bidan selama masa kehamilan.
Maka, lanjut Marcellia, posyandu dan bidan menjadi garda terdepan mengedukasi soal skincare ilegal yang dipadu dalam program yang lebih dulu berjalan.
“Di lini terdepan, para bidan mengedukasikan obat-obatan yang boleh dan tidak boleh untuk ibu hamil. Kita masukkan edukasinya (tentang skincare ilegal-red). Ini akan embed, mengikuti yang sudah ada,” jelas Marcellia.
Melalui kolaborasi antara tenaga kesehatan, pemerintah, dan berbagai pihak terkait, Marcellia berharap kesadaran masyarakat meningkat terhadap bahaya skincare ilegal.
Dengan masyarakat yang makin teredukasi, peredaran produk ilegal diyakini akan berkurang secara alami, karena kehilangan pasar dan konsumennya.
Marcellia mengatakan, untuk saat ini, langkah pencegahan melalui edukasi lebih efektif ketimbang mengandalkan penindakan terhadap pelaku usaha. Lantaran masih lemahnya fungsi pengawasan terhadap peredaran produk ilegal di Indonesia. Meski regulasi tersedia, namun implementasinya dinilai belum optimal menekan peredaran produk berbahaya.
Marcellia berhasil mempertahankan disertasinya yang bertajuk: "Reformasi Hukum dan Fungsi Pengawasan Dalam Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Terhadap Produk Kulit Ilegal Bagi Konsumen". Marcellia lulus dengan nilai angka 94,4 dengan huruf A, dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) 3,96 berpredikat cum laude atau dengan pujian.
