ASPERINDO Minta Batalkan Tarif Jasper dan SGHA


Menindaklanjuti berbagai masukan dari seluruh DPW dan DPD, ASPERINDO menyatakan keberatan atas pemberlakuan tambahan biaya Jasa Pemeriksaan Keamanan Kargo dan Pos (JASPER/JASTER).


Empat Usulan ASPERINDO 

DPP Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (ASPERINDO) menyampaikan keberatan atas pemberlakuan tambahan biaya Jasa Pemeriksaan Keamanan Kargo dan Pos (JASPER/ JASTER) sebesar Rp700 per kilogram, dan Cargo Handling Charge (SGHA) sebesar Rp340 per kilogram pada layanan kargo udara. 

Menurut ASPERINDO, kebijakan tersebut berpotensi makin meningkatkan biaya logistik nasional di tengah upaya Pemerintah mendorong efisiensi distribusi barang, dan memperkuat daya saing ekonomi Indonesia.

Ketua Umum ASPERINDO, Budiyanto Darmastono, menuturkan, selama ini pelaku usaha logistik telah menanggung berbagai komponen biaya dalam proses pengiriman kargo udara, baik saat keberangkatan maupun kedatangan barang.

"Biaya yang dibayarkan dalam pengiriman udara tidak hanya tarif kargo maskapai. Sebelum ada JASPER dan SGHA, perusahaan logistik menanggung berbagai biaya antara lain Regulated Agent, gudang kargo, handling, administrasi dokumen, biaya Surat Muatan Udara, fuel surcharge, serta berbagai biaya operasional lainnya," jelas Budiyanto. 

Berdasarkan kajian ASPERINDO, pada proses keberangkatan (outgoing) barang telah dikenakan biaya pemeriksaan keamanan (Regulated Agent/ RA), gudang kargo, handling/ loading, dan administrasi dokumen.  

Setelah tiba di bandara tujuan (incoming), barang kembali dikenakan biaya gudang, handling, dan administrasi. 

Akumulasi biaya tersebut dapat mencapai lebih dari Rp5.000 hingga Rp7.500 per kilogram, di luar tarif angkutan udara yang dibayarkan kepada maskapai.  

Dalam dua tahun terakhir, industri logistik juga menghadapi kenaikan berbagai komponen biaya lainnya, mulai tarif pergudangan kargo bandar udara, biaya Surat Muatan Udara (SMU), kenaikan biaya transportasi, hingga kenaikan biaya energi yang secara langsung mempengaruhi biaya distribusi nasional. 

ASPERINDO menilai, penambahan tarif JASPER dan SGHA berpotensi menciptakan biaya berlapis (multiple charging) dalam rantai layanan kargo udara yang akhirnya akan dibebankan kepada pengguna jasa.  

ASPERINDO meminta kebijakan tersebut dilakukan secara transparan, proporsional, serta tidak makin membebani pelaku usaha, dan masyarakat. 

"Kami mendukung peningkatan keamanan dan kualitas layanan kargo udara. Namun kebijakan tersebut harus dilakukan secara transparan, proporsional, dan tidak menimbulkan beban ganda bagi pelaku usaha maupun masyarakat," tandas Budiyanto. 

ASPERINDO menjelaskan, tiap kenaikan biaya distribusi akan berdampak langsung pada tarif jasa pengiriman.  

Kondisi tersebut tidak hanya dirasakan perusahaan logistik, tapi juga akan mempengaruhi UMKM, industri manufaktur, pelaku perdagangan, e-commerce, serta masyarakat sebagai konsumen akhir melalui kenaikan harga barang. 

Dampak tersebut akan makin terasa bagi wilayah Indonesia Timur, daerah kepulauan, dan kawasan 3T yang sangat bergantung pada moda transportasi udara untuk distribusi kebutuhan masyarakat. 

Sehubungan hal tersebut, ASPERINDO menyampaikan beberapa usulan kepada Pemerintah dan para pemangku kepentingan: 


1. Membatalkan pemberlakuan tarif JASPER dan SGHA sampai dilakukan pembahasan bersama seluruh pemangku kepentingan industri logistik dan penerbangan.

2.   Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh struktur biaya terminal kargo udara yang selama ini dibebankan kepada pengguna jasa, termasuk biaya Regulated Agent (RA), biaya gudang, biaya handling, biaya administrasi, dan komponen biaya lainnya.

3.  Melakukan audit serta kajian terhadap potensi duplikasi pembebanan biaya dalam rantai layanan kargo udara. sehingga tidak terjadi biaya berlapis yang membebani distribusi nasional.

4.  Mendorong transparansi struktur biaya dan proses bisnis kargo udara guna menciptakan efisiensi yang sejalan dengan agenda pemerintah dalam menurunkan biaya logistik nasional. 

ASPERINDO menegaskan, industri logistik merupakan salah satu tulang punggung perekonomian nasional.  

Karena itu, tiap kebijakan yang berpotensi meningkatkan biaya distribusi perlu dikaji secara komprehensif agar tidak berdampak pada daya saing usaha, pertumbuhan UMKM, dan harga barang yang dibayar masyarakat. 

"Pemerintah saat ini tengah berupaya menurunkan biaya logistik nasional agar lebih kompetitif dibanding negara-negara ASEAN, " tandas Budiyanto.

Karena itu, yang dibutuhkan dunia usaha saat ini adalah efisiensi dan penyederhanaan biaya, bukan penambahan beban biaya baru yang pada akhirnya akan ditanggung masyarakat. 

ASPERINDO, pungkas Budiyanto, terus menggalang kebersamaan dengan asosiasi lain di bidang logistik untuk secara bersama menyuarakan penolakan kenaikan biaya logistik ini.