Somasi I (Pertama)
Ibu Erni, klien LBH ICMI, merupakan salahsatu dari empat bersaudara yang menjadi ahli waris yang sah.
Sampai saat ini, harta peninggalan orangtua, belum dibagikan sesuai ketentuan hukum waris Islam. Sehingga belum tercapai kesepakatan di antara para ahli waris.
Untuk itu, bertindak selaku kuasa hukum Ibu Erni, LBH ICMI melayangkan somasi I (Pertama) kepada keempat ahli waris untuk menghadiri musyawarah guna penyelesaikan harta waris.
Memfasiltasi pertemuan ini, LBH ICMI mengutus Ketua Bidang Non Litigasi LBH ICMI Dr. (C) Ahmad Baihaki, S.HI., MH., dan Sekretaris LBH ICMI Sri Isdardi Yarsito, SH., serta Wakil Sekretaris LBH ICMI Dewi Safitri, SH.
Ahmad Baihaki menuturkan, berangkat dari niat baik, LBH ICMI memfasilitasi musyawarah guna menghindari sengketa hukum serta menjamin pemenuhan hak masing-masing ahli waris.
“Klien kami, dengan iktikad baik, mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan melalui musyawarah dan mufakat,” tandasnya di tengah rehat Musyawarah Penyelesaian Harta Waris, Jumat 16 Oktober 2026, Gedung ICMI Center, Jakarta.
Direktur LBH ICMI Dr. Yulianto Syahyu, SH., MH. mengatakan, pihaknya berharap, masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan baik demi mempererat persaudaraan.
“Sehingga tidak tertutup kemungkinan silaturahmi yang ada dapat disatukan kembali, serta memperkuat tali persaudaraan di masa yang akan datang,” imbuh Yulianto.
Namun, hingga pengujung waktu yang disediakan, pertemuan hanya dihadiri Ibu Erni beserta Tim Kuasa Hukum dari LBH ICMI
Selanjutnya, LBH ICMI, atas nama Ibu Erni, akan mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama terkait pembagian harta waris sesuai ketentuan hukum Islam.
