Tips Perusahaan Pekerjakan Penyandang Disabilitas

 

peluang kerja bagi penyandang disabilitas dan kusta

Rekan pembaca budiman, untuk mengakomodir kebutuhan penyandang disabilitas, Pemerintah menyediakan undang-undang dan peraturan yang menjamin hak mereka, di antaranya untuk mencari nafkah dan mendapat penghidupan layak.   


Undang-Undang Tentang Hak Penyandang Disabilitas  

Pasal 53 Ayat 1 Undang-undang Penyandang Disabilitas mengamanatkan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Ayat kedua menyebutkan, perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. 

Untuk penyediaan pusat informasi bagi kawan disabilitas, sudah ada PP No. 60 tahun 2020 yang mengamanatkan kehadiran Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan menjadi unit layanan yang merupakan bagian dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan. Di sini para penyandang disabilitas dapat mengakses informasi, di antaranya terkait peluang dan lowongan pekerjaan yang sesuai dengan kriteria mereka.   


Selain itu juga sudah tersedia beberapa platform berbasis web yang menyediakan informasi bagi penyandang disabilitas  di antaranya kerjabilitas, difalink, dsb. Situs-situs ini mempertemukan antara penyandang disabilitas dengan perusahaan atau lembaga yang menyediakan peluang kerja bagi disabilitas. 

Bicara peluang kerja, apa pekerjaan yang cocok bagi kawan disabilitas serta bagaimana penerapan lingkungan kerja yang ramah disabilitas? Manager Proyek Inklusi Disabilitas NLR Indonesia Angga Yanuar membagi tipsnya dalam Webinar Ruang Publik KBR dan NLR Indonesia “Memberikan Kesempatan Kerja Bagi Disabilitas dan Orang Yang Pernah Mengalami Kusta? Kenapa Tidak", Selasa 15 Juni 2021    

Menurut Angga, semua pekerjaan cocok untuk penyandang disabilitas termasuk Orang Yang Pernah Mengalami Kusta (OYPMK). Kendati demikian, perlu dilakukan beberapa penyesuaian. Angga mencontohkan kondisi ruang kerja modern yang terdiri dari kubikel-kubikel atau sekat meja kerja. Maka, di ruangan yang terbatas itu perlu diatur formasi sedemikian rupa agar ramah pekerja disabilitas.   

“Otomatis jalan yang harus dilewati menjadi sempit. Kita mungkin bisa berjalan secara wajar.  Tapi kawan-kawan yang menggunakan kursi roda sebagai alat bantu mobilitas  pasti akan kesulitan,” imbuhnya.  

 

Perlu Sanksi dan Penghargaan Bagi Perusahaan 

Kemudian, Angga melanjutkan, perlu juga memperhatikan beberapa hal dalam mempekerjakan orang yang sudah sembuh dari kusta. OYPMK mengalami gangguan syaraf tepi yang memengaruhi sensori dan motorik dan syaraf-syaraf otonom seperti kelenjar keringat, dsb. Kondisi ini membuat apapun yang disentuh itu tidak dapat dirasakan sebagian OYPMK. Untuk itu, perlu penyesuaian terkait kelengkapan alat pengaman kerja. 

“Maka, perlu memperhatikan penyediaan sarana keamanan. Ketika OYPMK bekerja di lingkungan dengan suhu cukup tinggi, perlu sarung tangan dan sepatu yang bisa melindungi mereka,” beber Angga.   

Penerapan undang-undang terkait penyandang disabilitas itu, menurut Angga, perlu didukung mekanisme sanksi dan penghargaan untuk perusahaan. Jasdi ada sanksi yang ditimbulkan ketika perusahan tidak mempekerjakan penyandang disabilitas sebanyak kuota yang diamanatkan. Kemudian juga ada reward ketika perusahaan yang banyak mempekerjakan penyandang disabilitas. Reward-nya bisa berupa pengurangan pajak perusahaan, Angga mencontohkan. 


NLR Indonesia juga memiliki program yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan dan kepercayaan diri penyandang disabilitas khususnya OYPMK.  NLR Indonesia membekali OYPMK dengan keterampilan-keterampilan kerja yang dibutuhkan, khususnya di bidang organisasi non pemerintah atau LSM. NLR Indonesia berupaya meningkatkan kualitas komunikasi dan kemampuan inter personal kawan-kawan OYPMK. 

Narsumber kedua dalam webinar yang disiarkan langsung kanal Yotube Berita KBR ini adalah Pemuda OYPMK Muhamad Arfah. Arfah menyebutkan pentingnya peran keiuarga dalam membangun percaya diri OYPMK hingga berhasil bangkit dan menyingkirkan stigma yang melekat. 

Pembicara berikutnya adalah pemilik Anugrah Frozen Food Bulukumba Zukirah Ilmiana. PT Anugrah Frozen Food merupakan salah satu perusahaan penerima magang disabilitas dalam Program Kerja Inklusif/ KATALIS kerja sama NLR Indonesia dan mitra organisasi di Sulawesi Selatan.

Komentar