GAMDI Dorong Tata Kelola MBG diatur Undang-Undang

 


Gabungan Mitra Dapur MBG Indonesia (GAMDI) perjuangkan Tata Kelola MBG diatur Undang Undang, mengingat program ini sangat bermanfaat bagi generasi mendatang.

 

Peran Orkestrasi 

Ketua Umum GAMDI Dr. Riyad, SH.,MH., SpN. menuturkan, GAMDI mendukung pembentukan Undang-Undang yang mengatur tata kelola pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

“Ke depan, kami akan bekerja keras, khususnya agar tata kelola ini diatur undang-undang. Jadi bukan hanya diatur oleh peraturan saat ini,” beber Riyad usai Audiensi GAMDI kepada Badan Gizi Nasional (BGN), Senin 25 Mei 2026, Jakarta. 

Ketum GAMDI Riyad berharap agar Pemerintah, baik pusat maupun legislatif, dapat membuat undang-undang yang mengatur tata kelola makan bergizi gratis supaya pelaksanaannya bisa berjalan lebih baik. 

Kunjungan jajaran pengurus GAMDI ke BGN merupakan silaturahim perdana GAMDI ke institusi pemerintah, karena GAMDI menganggap BGN merupakan mitra paling dekat GAMDI di mana mereka bisa saling bertukar pikiran agar ke depan tata kelola MBG berjalan sesuai cita-cita bersama.   

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya menyambut baik terbentuknya GAMDI.   

Dirinya berharap kehadiran GAMDI bisa melaksanakan perencanaan atau pengaturan yang apik bersama sesama anggota, serta segenap pemangku kepentingan dalam ekosistem MBG.


“Saya mengapresiasi terbentuknya GAMDI, karena bagaimanapun juga, banyaknya jumlah mitra ini harus diorkestrasi supaya gerak mereka sama langkah yang sama menuju satu tujuan,” sebutnya. 

Meskipun para stakeholder ini sudah paham akan program MBG, lanjut Sonny, tapi mereka masih perlu diberikan penambahan semangat, motivasi, edukasi, dan lain sebagainya. Sonny optimistis, sebagai lembaga bentukan KADIN, GAMDI turut mendorong program MBG lebih terarah. GAMDI dianggap piawai mengelola organisasi, lantaran berpengalaman di KADIN di mana tergabung pengusaha-pengusaha terkemuka di dalamnya.  

Senada dengan Sonny, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Dr. Sarman Simanjorang, SE., M.Si. menjelaskan tujuan pembentukan GAMDI. 

“Jadi tujuannya ingin menjembatani kepentingan antara mitra-mitra BGN dengan para SPPG dan para supplier, di mana pengusaha-pengusaha yang kita harapkan ini saling memperkuat dan memberikan dukungan,” tandas Sarman. 

Wakil Ketua Dewan Pembina GAMDI Pusat ini mengatakan, GAMDI juga akan aktif memberikan masukan-masukan kepada Pemerintah melalui BGN. GAMDI akan bersinergi dengan BGN , misal dalam hal pembinaan, dan sosialisasi berbagai aturan, dari sisi regulasi kepada para pelaku usaha yang terlibat dalam ekosistem MBG. 

Posting Komentar untuk "GAMDI Dorong Tata Kelola MBG diatur Undang-Undang "