Bicara revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu), tak lepas dari Undang-Undang Partai Politik (UU Parpol), lantaran keduanya saling terkait.
Reformasi Sistem Politik
Wakil Ketua Umum ICMI Andi Azhar Cakra Wijaya menuturkan, baiknya revisi Undang-Undang Pemilu tidak dipandang sebagai perubahan teknis. Revisi UU Pemilu merupakan bagian dari reformasi sistem politik yang harus dikaitkan UU Parpol.
UU Pemilu akan berpengaruh terhadap UU Parpol yang saling menguatkan. UU Pemilu sangat bergantung terhadap kualitas pemilu yang ditentukan kualitas partai politik.
“Karena itu sangat bergantung terhadap kualitas pemilu yang akan ditentukan juga oleh kualitas partai politik sebagai peserta utama demokrasi,” tandasnya dalam sambutan Webinar Nasional ICMI Pusat “Revisi UU Pemilu dan Penguatan Demokrasi", Kamis, 09 Juli 2026.
Isu-isu utama dalam perubahan UU Pemilu antara lain sistem
pemilu (parlementary threshold dan presidential threshold),
pendanaan politik, dan digital campaign. Yang terakhi makin relevan hari
ini.
“Sangat berbeda sekali, pemilu pada 10-15 tahun lalu sampai sekarang. Sekarang AI (Artificial Intelligence) sangat berpengaruh terhadap kehidupan kita, termasuk sendi-sendi bernegara,” imbuh Andi Anzhar.
Kemudian, perlu dibahas juga, apakah praktek-praktek yang dilakukan negara-negara lain bisa dijadikan patokan untuk melakukan perubahan dalam revisi undang-undang pemilu.
Sejak beberapa kali perubahan, UU Pemilu belum ada yang
ideal. Karena itu, lanjut Andi Anzhar, sangat penting untuk kita mencari tujuan
utama revisi UU Pemilu ini. Tanpa tujuan yang jelas, kita hanya akan menemukan
hal-hal yang sama seperti sebelumnya.
Webinar Revisi UU Pemilu juga menghadirkan pembicara Dewan Pakar ICMI Pusat Koordinator Komisi Politik dan Kenegaraan Yuddy Chrisnandi, Anggota DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, dan Majelis Pengurus Pusat ICMI, Ketua Koordinasi Politik Lili Romli.
