Pasca pergantian kepemimpinan, Badan Gizi Nasional terbitkan Surat Edaran yang memantik dinamika dalam ekosistem MBG.
SE BGN
No. 12 Tahun 2026
Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 12 Tahun 2026 mengatur penyesuaian operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada periode hari libur dalam penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Surat Edaran ini menginstruksikan penyaluran MBG dihentikan sementara. MBG tidak didistribusikan selama periode libur sekolah, libur nasional, hari libur keagamaan, serta akhir pekan. Insentif SPPG juga ditiadakan selama masa SPPG tidak beroperasi.
Hal ini mendorong Gabungan Mitra Dapur MBG Indonesia (GAMDI) menggelar focus group discussion guna membahas perkembangan terkini lebih lanjut.
Ketua Umum GAMDI Dr. Riyad, SH., MH., SpN., menjelaskan pembagian dari bahasan FGD.
“FGD ini kami bagi menjadi gizi dan kesehatan, tata kelola, supply chain, dan ekonomi. Kami ingin mengetahui dampaknya apa kalau memang Pemerintah mau stop,” sebutnya di sela Focus Group Discussion Evaluasi Surat Edaran BGN Nomor 12 Tahun 2026 “Menuju Policy Brief Berbasis Bukti dengan Empati Dimensi Analisis Terintegritas”, Selasa 30 Juni 2026, Best Western Jakarta.
Misal, dari aspek gizi dan kesehatan. Riyad mengungkapkan, penerapan gizi kemungkinan berbeda dari apa yang seharusnya terjadi. Ada SPPG yang menggunakan sistem industrial services, dan ada yang menggunakan food services.
Untuk itu, hadir Ketua Umum Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI) Ir. Doddy Izwardy, MA., Ph.D., yang menjelaskan peran MBG turut menyukseskan pengentasan stunting.
Kemudian masalah dari aspek rantai pasok, yang berdampak terhadap ekonomi pedesaan. Contoh kasus, ada yang sudah stok barang disimpan di gudang masing-masing, tapi harus ditutup di tengah jalan. Bagaimana dampaknya terhadap petani, dan supplier yang rerata UMKM. Belum lagi dampak terhadap investasi, dan hukum.
Karena itulah, GAMDI menekankan penguatan komponen-komponen dari pelaksanaan SPPG. Salah satunya, perlu peran akuntan untuk penghitungan yang matang, mengingat diberlakukan audit atas dapur-dapur SPPG.
Diharapkan, dari ajang komunikasi lintas stakeholder ini akan melahirkan solusi komprehensif.
“Dengan adanya FGD ini, kami berharap mendapatkan masukan dari para ahli, bukan berbasis katanya-katanya. Hasil rumusan akan kami sampaikan kepada Badan Gizi Nasional,” tandas Riyad.
Untuk pelaksanaan program yang lebih profesional, GAMDI juga mendukung pembentukan Undang-Undang yang mengatur tata kelola MBG.
FGD menghadirkan Wakil Rektor Universitas Pelita Harapan Dr. Jerry Sambuaga, B.A., MIA., yang memaparkan soal Tata Kelola Kebijakan (Kerangka OECD), dan Penerapannya.
Juga hadir narasumber dari Direktur Eksekutif KADIN Institute Mulya Amri, dan Ekonom IPB University Budi Purwanto.
