Permenaker No.16 Tahun 2015 tentang Tata
Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang menggantikan Permenakertrans
No.12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, menghapus syarat berbahasa Indonesia bagi pekerja asing di Indonesia. Sementara
dalam Peraturan Pemerintah (PP) RepublikIndonesia Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan
Bahasa dan Sastra, Serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia, pada Pasal 20,
menyebutkan keharusan pekerja asing yang akan bekerja, bersekolah atau menjadi
warga negara Indonesia, memiliki kemampuan berbahasa Indonesia dan mengikuti pembelajaran.
Pekerja Asing Yang Tidak Wajib UKBI
Walhasil, banyak yang ke Badan Bahasa Kemendikbud RI mempertanyakan revisi Permen itu. Masih relevankah Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) bagi Orang Asing di Indonesia?
Menjawabnya, Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemedikbud RI,
Prof. Dr Dadang Sunendar, M. Hum, menegaskan, dalam Peraturan Pemerintah sudah
jelas dan lebih kuat sehingga tidak masalah meski Permen direvisi.
“Banyak
pertanyaan masyarakat, surat kepada Badan Bahasa, tentang revisi peraturan Menteri Kemenakertrans yang
menghilangkan syarat bahasa Indonesia. Saya ingatkan, yang diperbaiki itu Permen. PP dengan Permen lebih tinggi mana? Meski ada seribu Permen yang direvisi, tidak masalah, karena ini tidak akan gugur dengan revisi-revisi
itu, jelas Dadang dalam Sidang Pleno 1 Ceramah
Ilmiah dan Seminar Nasional Pengembangan Kemahiran Berbahasa Indonesia,
Gedung Samudera, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud, Jakarta
(1/8/17).
Dadang
melanjutkan, Badan Bahasa juga sudah bertemu dengan Direkur Binapenta
Kemenakertrans RI membahas hal tersebut.
“Kami
sudah menyampaikan kepada Direktur Binapenta Kemenakertrans RI tentang ini. Tenaga
kerja asing tentu saja masih perlu memiliki kemampuan berbahasa Indonesia. Hanya
yang dimaksud dengan tenaga asing itu harus diklasifikasi. Warga negara asing yang
ingin melanjutkan pendidikan di tanah air, yang akan bekerja untuk jangka waktu
yang lama, harus mengikuti (UKBI) ini,” jelasnya.
Jadi UKBI wajib bagi tenaga kerja asing yang berada di Indonesia untuk jangka waktu lama.
“Kalau ada warga negara asing, misalnya dari negara tetangga, mereka punya mesin
mau masang AC di Indonesia selama tiga hari, harus mengikuti UKBI? Ya tidak usah.
Mau masang mesin kapal, karena tidak ada operatornya di Indonesia. Untuk yang
begitu, tidak ada masalah,” sebutnya.
Untuk itu,
Badan Bahasa terus menjalin sinergi dengan Kemenakertrans RI khususnya dalam
penetapan tenaga kerja asing yang mana saja yang harus mengikuti UKBI.
“Karena
itu, kita minta agar kementerian
tenaga kerjalah yang menetapkan warga negara asing mana yang perlu melalui
kemahiran berbahasa Indonesia. Jadi kami hanya menyiapkan tenaga pikiran dan alat serta dokumen untuk menguji kemahiran
berbahasa warga negara asing ini,” pungkasnya.