Ada 718 Bahasa Daerah, Di Papua Paling Banyak


gelar wicara hari bahasa ibu internasional

Komitmen Pemerintah dalam pengembangan, pembinaan, dan pelindungan Bahasa Indonesia, termaktub dalam bagian ketiga dari UU 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.


Lestarikan Bahasa Daerah, Amanat Undang-undang  

Dalam Pasal 41 disebutkan, tugas yang dilakukan secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan itu diemban Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.

Hal tersebut kembali disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud Dadang Sunendar dalam pembukaan Gelar Wicara dan Penampilan Tunas Bahasa Ibu 2020 "Melestarikan Bahasa Daerah untuk Pemajuan Bangsa", Aula Sasadu, Gedung M. Tabrani, Badan Bahasa, Jakarta 23 Februari 2020. 

Tidak hanya tugas pemerintah pusat, pemerintah daerah juga wajib berkoordinasi dengan pusat lewat Badan Bahasa, agar ikhtiar bersama ini makin solid terlaksana. Dalam Pasal 42 nomor 1 dari UU 24 Tahun 2009 menyebutkan kewajiban pemerintah daerah mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra daerah. Sedangkan nomor 2 mencantumkan posisi pemerintah daerah dalam menjalankan tugas dan fungsi di bawah koordinasi lembaga kebahasaan.

Untuk itulah, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa senantiasa menjalin konsolidasi bersama pemerintah daerah. Kali ini, bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Bungo Pemprov Jambi, Badan Bahasa menggelar acara yang bertepatan peringatan Hari Bahasa Ibu Internasional (ditetapkan UNESCO tiap 21 Februari). Hadir Bupati Bungo M Mashuri bersama Kepala Kantor Bahasa Jambi, Kepala Dinas Pendidikan Bungo, Kepala Bappeda Bungo, Kabid, dan seluruh jajaran, Ketua PKK Kabupaten Bungo, serta yang istimewa, kehadiran Maestro Dideng, Nenek Jariah (82) bersama anak-anak didiknya.  

Plt. Kepala Badan Bahasa berhadap agar semua kepala daerah di tanah air, kabupaten/ kota yang berjumlah 514 itu juga melakukan hal yang sama. Kita berharap ancaman kepunahan bahasa daerah ini bisa ditaklukkan, karena ini adalah amanat negara.  

“Kami, bersama Bapak Presiden, Mas Menteri, semua anggota DPR, gubernur, bupati, walikota, tidak mau ada satu pun bahasa daerah yang punah ketika kita menjabat, karena itu amanat undang undang,” tandasnya.   

Bahasa daerah merupakan sendi-sendi kebhinekaan, jangan sampai tercerabut satu persatu hingga lambat laun hilang semua. Maka perlu inovasi dalam upaya pelestarian bahasa daerah. Tidak bisa tidak, cari paling strategis adalah pewarisan bahasa daerah, salahsatunya lewat pendidikan mata pelajaran muatan lokal. Pemerintah daerah harus terdepan mengutamakan program pembekalan semacam ini.

Sebagai negara kepulauan yang memiliki beragam suku bangsa, Indonesia berada di posisi kedua sebagai negara yang memiliki bahasa terbanyak di dunia. Berdasarkan  kajian Badan Bahasa yang dirilis pada Oktober 2019, Badan Bahasa berhasil mengidentifikasi 718 bahasa daerah, 428 di antaranya ada di Papua, sekitar 300 di Papua dan sekitar 128 ada di Papua Barat.

“Artinya, ada lebih dari setengah jumlah bahasa di tanah air berada di wilayah timur, terutama di 5 Provinsi; Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur,” ungkap Pak Dadang.