Instrumen Sahih Ukur Kecakapan Berbahasa Indonesia Itu Bernama UKBI

Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra Muh. Abdul Khak


Pengembangan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI), makin giat dilaksanakan Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Di antaranya, dengan melakukan kegiatan evaluasi yang mengakomodasi para pengguna UKBI.   


Gratis Untuk Pelajar  

Upaya menampung gagasan dan masukan dalam rangka penguatan format UKBI (kini bernama UKBI Adaptif) diwujudkan dalam Seminar dan Lokakarya Kemahiran Berbahasa Indonesia, Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, pada 2-4 November 2021 di Hotel Mercure Ancol Jakarta.  

Acara yang dibuka Mendikbud-Ristek RI Nadiem Makarim ini menghadirkan pemakalah dan peserta luring dengan penerapan prokes, serta peserta daring. Seminar dirangkai diskusi kelompok yang terbagi menjadi tiga bidang yaitu Kalangan Pejabat Struktural dan Fungsional, Kalangan Pendidikan, dan Kalangan Profesional. Penulis mendapat kesempatan berharga menjadi salah satu peserta yang hadir secara tatap muka terbatas mewakili kalangan profesional. 

Dalam pertemuan yang memfasiltasi kebutuhan pengguna UKBI, mengemuka curhat dan unek-unek, di antaranya terkait biaya pelaksanaan UKBI. Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa E Aminudin Aziz menyampaikan, biaya UKBI tidak seberapa dibanding tarif Uji Kemahiran Berbahasa Asing yang notabene kita tidak mempermasalahkan.  

“Kita tidak mengeluh ketika diwajibkan mengikuti ujian bahasa asing. Kita tak keberatan  membayar di atas 2 juta setengah,” ujarnya dalam pembukaan Seminar dan Lokakarya Kemahiran Berbahasa Indonesia, Selasa 2 November 2021.      

Biaya pelaksanaan UKBI untuk pelajar/mahasiswa: Rp 135.000. Warga Negara  Indonesia (Masyarakat Umum):  Rp 300.000., dan Warga Negara Asing (WNA): Rp 1.000.000. Sertifikat UKBI Adaptif berlaku selama dua tahun. 

Ketua Panitia Seminar dan Lokakarya Kemahiran Berbahasa Atikah Solihah, saat penutupan seminar dan lokakarya, memaparkan, mengacu PP Nomor 82 Tahun 2016, UKBI termasuk  salah satu jenis penerimaan negara bukan pajak. Sehingga dalam peraturan tersebut telah ditetapkan besaran biaya berdasarkan masing-masing kategori peserta uji. 

Kendati demikian, Kemendikbud senantiasa berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan berhasil mengupayakan, setidaknya di tahun ini, biaya pelaksanaan UKBI bagi pelajar digratiskan. 

“Kami berusaha berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan, untuk pelajar diusahakan dengan tarif nol rupiah. Maka ratusan ribu pelajar yang mengikuti UKBI pada tahun 2021 tidak berbayar,” ungkap Ibu Atikah yang disambut aplaus hadirin.    

Badan Bahasa masih mengupayakan penurunan biaya pelaksanaan UKBI, misal, bagi pelajar/mahasiswa menjadi Rp 100.000. Hal ini karena tarif yang ditetapkan merupakan batas maksimal, jadi masih mungkin diturunkan. Bahkan, dalam kondisi dan syarat tertentu, dapat digratiskan untuk pelajar.         

Selanjutnya, tantangan kini, UKBI harus membuktikan pelaksanaannya sangat penting dengan hasil yang berpengaruh bagi peserta uji. Seperti yang ditegaskan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa E Aminudin Aziz, UKBI harus mampu menjawab; apakah hasil UKBI betul-betul valid merepresentasikan kemampuan bahasa seseorang? Sehingga publik yakin akan kesahihan UKBI yang terefleksi dari kompetensi peserta uji yang lulus.     

 

uji kemahiran berbahasa indonesia

Rekomendasi Kelompok Diskusi   

Dalam sesi lokakarya juga membahas standar kemahiran berbahasa Indonesia untuk pelajar yang terbagi menjadi tingkat Marginal (Nilai 326-404), Semenjana (Nilai 405 – 481), Madya (Nilai 482-577), Unggul (Nilai 578-640), dan Sangat Unggul (Nilai 641-724). Kelompok diskusi Kalangan Pejabat Struktural dan Fungsional mengusulkan, dalam pengajuan sertifikasi dosen wajib mensyaratkan sertifikat UKBI. Kemudian, mengenai jabatan struktural dosen, mulai sekretaris prodi hingga rektor perlu syarat hasil UKBI. Berikutnya, untuk kenaikan jenjang jabatan fungsional dosen mulai asisten ahli sampai guru besar harus bersertifikat UKBI. rekomendasi berikutnya, ada standar kemahiran berbahasa Indonesia di tiap eselon di instansi TNI dan Polri. 

Hasil rekomendasi Kelompok Diskusi Kalangan Pendidikan di antaranya terkait pembedaan standar kemahiran untuk guru, mahasiswa, dan dosen. Rekomendasi juga mengusulkan standar kemahiran mahasiswa prodi bahasa dan sastra atau peserta uji dari bidang kebahasaan yang berbeda dengan standar kemahiran untuk prodi non bahasa dan sastra atau bidang non kebahasaan. Senada dengan kelompok pertama, kelompok kedua juga mengusulkan UKBI perlu menjadi syarat pengangkatan dosen dan pengajuan sertifikasi dosen.   

Adapun hasil rekomendasi Kelompok Diskusi Kalangan Profesional, di mana Penulis berada, di antaranya mengusulkan standar kemahiran berbahasa Indonesia bagi profesi penulis (unggul), wartawan muda (madya), wartawan utama (unggul), penerjemah (unggul), dan Juru Bahasa (unggul). Rekomendasi juga mengusulkan kemitraan antara Badan Bahasa dengan kalangan profesional dalam penyelenggaraan UKBI.  

Menuju keandalan format UKBI Adaptif yang ideal, semua gagasan dari para peserta seminar dan lokarya sangat bermanfaat dalam penyempurnaan Permendikbud No. 70 Tahun 2016 tentang Standar kemahiran Berbahasa. Masukan-masukan ini akan tertuang dalam pasal per pasal yang nanti diturunkan menjadi SK Menteri atau lainnya agar posisi yuridis UKBI makin kokoh dan jelas sebagai rujukan bersama.


Komentar