Featured Post

Balada Pekerja Alihdaya di Gerbang Ekonomi Nasional

Kementerian Tenaga Kerja RI


Satu lagi contoh sistem kerja outsourcing (alihdaya) yang bermasalah. PT. Jakarta International Container Terminal (JICT) memborong pekerjaan utama: tallyman dan operator Rubber Tyred Gantry Crane (RTGC). 
  
  
Ganti Vendor

Masalah muncul ketika JICT mengganti vendor jasa penyedia pekerja, karena harga yang ditawarkan lebih murah. Keputusan ini berujung pada pemutusan hubungan kerja masal terhadap 400 pekerja JICT yang andal dan sudah berpengalaman.  

PT JICT adalah perusahaan perseroan yang berdiri pada 1999. Sebagian saham perusahaan ini dimiliki Hutchison Port Holding Group dan Koperasi Pegawai Maritim. Bidang usaha yang dilakukan JICT adalah bongkar muat peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok untuk ekspor dan impor.

PT. Empco Trans Logistik adalah vendor penyedia pekerja bagi PT JICT. Empco menyuplai tenaga terampil untuk mengisi posisi tallyman dan operator RTGC. Tallyman adalah orang yang mencatat jumlah dan kondisi muatan serta kecocokan shipping mark. Pekerjaan ini membutuhkan kejelian dan konsentrasi agar perhitungan tepat. Termasuk jumlah muatan secara spesifik dalam jenis, asal, tempat ruangan pemuatan, ukuran dan kerusakan jika ada.

Operator RTGC adalah orang yang duduk di balik ruang operator di mesin-mesin crane pelabuhan. Tugasnya menyusun tumpukan petikemas berukuran panjang 20 - 45 feet dengan beban maksimum 41 ton. Segala jenis muatan yang dikirim dan diterima di pelabuhan harus diproses secepat dan seefektif mungkin sampai ke tujuan. Selain kedua posisi di atas, juga terdapat pekerja pendukung operasional yang masuk dalam kegiatan inti JICT seperti billing, perkantoran, pool driver, dan reffer man.

Berkat performa para pekerja alihdaya ini, dwelling time (penumpukan barang) di pelabuhan tidak pernah lebih dari tiga hari. Hal ini menciptakan produktivitas untuk perusahaan. Asumsinya, JICT puas akan kinerja para pekerja tersebut. Karena pada 2 November 2017 Empco menyetujui penawaran repeat order JICT. Namun tak dinyana esok harinya JICT membatalkan order dan melakukan tender ulang.

Pada 30 November 2017, JICT menunjuk PT Multi Tally Indonesia (MTI) sebagai pemenang tender untuk pengelolaan operadional RTGC dan penunjang operasional. MTI ditunjuk JICT tanpa pengumuman resmi. Pada 19 Desember 2017 MTI membuka lowongan pekerjaan untuk operasional RTGC dan penunjang operasional.

Pergantian vendor bukannya tanpa imbas bagi perusahaan itu sendiri. Karena  JICT malah harus menanggung kerugian akibat menerima vendor baru dengan tenaga kerja yang sebagian besar masih baru juga. Kecelakaan kerja lebih sering terjadi pasca peralihan vendor. Walau MTI pun memberi peluang bagi karyawan PT Empco yang ingin bekerja kembali. Mengutip KONTAN, tercatat sebanyak 114 orang bergabung dengan PT MTI dan bekerja di terminal JICT.

Sebagian karyawan yang di-phk akhirnya bergabung lewat MTI. Sebagian lagi bertahan dan memperjuangkan nasibnya. Pada Kamis 19 Juli 2018 penulis berkesempatan menengok kondisi tenda keprihatinan karyawan JICT yang di-phk. Tenda didirikan di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara.

Pemasangan tenda menjadi simbol kesepakatan antara pekerja dengan Pemerintah Kotamadya Jakarta Utara. Penulis menemui salah satu karyawan JICT yang di-phk, Efadiaz. Operator RTGC ini mempertanyakan keputusan JICT memberhentikan dia dan kawan-kawan.

Alih-alih menaikkan status para pekerja alihdaya ini menjadi karyawan tetap, pihak JICT malah memberhentikannya. Padahal mereka sudah bekerja bertahun-tahun dengan keterampilan dan keahlian yang mumpuni. Semua keunggulan ini jelas sangat bermanfaat bagi kesinambungan perusahaan. Mereka bisa disebut aset perusahaan.


Jakarta International Container Terminal


Inspeksi Lapangan

Tindakan JICT yang memosisikan para pekerja inti sebagai pekerja alihdaya ternyata bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan. Kementrian Tenaga Kerja RI telah menetapkan kegiatan, salahsatunya Tallyman dan Operator RTGC, merupakan kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi dan tidak dapat diborongkan. Sesuai Pasal 66 Ayat 1 UU Ketenagakerjaan 13/2003 (Nota Pemeriksaan JICT No: B.168/PPK-NK/III/2010, 21 Maret 2010).

Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 19 tahun 2012 juga tegas disebutkan. perusahaan outsourcing harus berbadan hukum dan untuk perusahaan penyedia jasa pekerja/ buruh harus berbentuk perseroan terbatas.

Permenakertrans ini juga mengatur soal penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan melalui pemborongan pekerjaan dapat dilakukan untuk semua jenis pekerjaan yang bersifat penunjang. Pelaksanaan pemborongan pekerjaan harus dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama, baik manajemen maupun kegiatan pelaksanaan pekerjaan.

Usai dari tenda keprihatinan, penulis beranjak ke kantor Otoritas Pelabuhan dan Syahbandar Tanjung Priok untuk mengikuti rapat koordinasi menjelang inspeksi bersama. Sayang rapat sangat terbatas. Penulis hanya mengantar sampai gerbang kantor Otoritas Pelabuhan. Para peserta rapat melaju menuju lokasi terminal operasional JICT.  

Inspeksi bersama dilakukan guna melihat alur kerja di lapangan dan menjawab dugaan Pelanggaran Alur Kerja di JICT. Inspeksi dilakukan SP JICT, Kementerian Tenaga Kerja RI, Pelindo II, Perwakilan Wagub DKI Jakarta, Disnaker Jakarta Utara, Kemenhub, Otoritas Pelabuhan dan Syahbandar Tanjung Priok, Serikat Pekerja Container (SPC) dan Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI).

Hadir dalam inspeksi, Kepala Sudinakertrans Jakarta Utara Dwi Untoro Kepala Otoritas Pelabuhan Lollan Panjaitan, Ketua Dewan Pelabuhan Tanjung Priok, Sungkono Ali. Menurut kabar beredar di media sosial, inspeksi sempat diwarnai ketegangan karena awak media yang dilarang masuk are ainspeksi oleh pihak keamanan JICT. Sepulang dari inspeksi rombongan kembali ke kantor Otoritas Pelabuhan untuk menentukan agenda berikutnya.

Dari inspeksi lapangan, SP JICT berharap Perwakilan Kemenaker RI dapat melihat dengan jernih, menunjukkan keberpihakan terhadap kebenaran dan berpijak pada Undang-undang yang berlaku. Adapun pihak JICT akan membawa hasil pertemuan dan inspeksi tersebut kepada para pemangku kepentingan di perusahaan.  


Komentar

Artikel Populer

Perbedaan Antara Past Perfect dengan Present Perfect