TPK Koja, Riwayatmu Kini



Lahan Kerjasama Operasional Terminal Peti Kemas (KSO TPK) Koja terus menyempit jadi 30,6 Ha dari yang semula direncanakan, yaitu 90 Ha. Kondisi  diperparah dengan tindakan PT. Pelindo II menyewakan lahan yang sedianya untuk TPK Koja.



Performa TPK Koja  

Bukan diperluas malah dipersempit. Bukan ditingkatkan nilai aset malah disewakan. Ada apa dengan terminal yang pernah dijuluki Booming’s Port untuk Asia Tenggara ini?

Secara volume, arus bongkar muat (throughput) di TPK Koja sejak 1997 terus meraih peningkatan. Merujuk data 1997, volume bongkar muat sebesar 137.8200 TEUs, naik menjadi 287,680 di tahun 1998. Konsistensi peningkatan volume berturut-turut dari 1999 hingga 2000, yakni 398.870 TEUs (1999), 494.800 (2000). 

Pada saat saham HTP dilepas OTP, throughput TPK Koja terus meningkat, yaitu dari 490.120 TEUs (2001), 551.180 TEUs (2002), 547.280 TEUs (2003),615.250 (2004), 573.830 (2005), 583.00 (2006), 702.860 (2007), 704.62 (2008), 620.17 (2009), 754.592 (2010), 823.730 (2011), 820.730 (2012), 851.885 (2013), 872.508 (2014), 975.438 (2015), 827.198 (2016), dan 1 juta TEUS (2017).

Berdasarkan fakta performa ini, jelas pengoperasian TPK Koja sangat menguntungkan para pemegang saham. Apalagi jika dihitung sejak penjualan saham HTP di tahun 2000, investasi sebesar US$ 150 juta yang dikeluarkan OTP telah mencapai titik impas (break event point/BEP) pada 2008. Hal ini tampak dari besaran akumulasi profit dari 2000 sampai 2008 sebesar US$ 150.607.917. Jadi  dari 2009 hingga berakhir konsesi pengelolaan di tahun 2018, HPI (dulu OTP) meraup untung bersih secara terus-menerus. Bahkan hingga akhir 2014, total pendapatan HPH sudah mencapai US$290.426.278 atau US$ 140.426.678 setelah BEP.


  
Rendahnya Biaya di Muka

Pada Agustus 2014, Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino, kembali memperpanjang kontrak HPH di TPK Koja hingga 2038. HPH berkewajiban menyetor dana up front fee hanya US$ 50 juta, padahal harga TPK Koja tahun 2000 saja sebesar USD 147 juta. Mengacu produktivitas terminal serta nilai penjualan saham dari OTP ke HPH di tahun 2000, nominal dana di muka tersebut hanya sepertiganya saja.

Perpanjangan kontrak HPH di TPK Koja memuat klausul yang sepintas bisa dianggap menguntungkan Pelindo II. Kewajiban HPH bayar rental fee tiap tahun sebesar US$ 35 juta. Tapi nyatanya, rental fee dibayarkan TPK Koja bukan HPH.

Tak pelak, besaran angka ini menimbulkan kecurigaan, wabikhusus Panitia Khusus DPR-RI tentang Pelindo II, yang menyebutkan angka itu muncul tanpa melalui valuasi sama sekali. Audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kuatkan dengan mengungkap kerugian Negara sebesar Rp. 1,08 triliun. Tak heran DPR RI merekomendasikan yang mendesak Pemerintah batalkan perpanjangan kontrak HPH karena terindikasi melanggar UU No. 17/2008 dan merugikan keuangan Negara sesuai audit BPK.

Selain mendapat TPK Koja dengan harga murah, mengacu klausul perjanjian perpanjangan kontrak terbaru, HPH juga lebih diuntungkan karena tidak perlu melakukan investasi. Pembiayaan Capex 2014-2038 berasal dari dana hasil operasi TPK Koja. Pendek kata, TPK Koja mampu membiayai sendiri untuk program pengembangan kapasitas dan layanannya.
Selain masalah up front fee yang rendah, meski berstatus KSO, Pelindo II dan HPH memberlakukan semua aturan sama plek dengan badan hukum Perseroan Terbatas (PT). Makin kusut saja lilitan proses perpanjangan kontrak HPH di TPK Koja.

Padahal, jika mengacu pada perjanjian induk, dalam hitungan hari hingga Oktober 2018 konsesi HPH sebenarnya akan berakhir. Seharusnya pada tahun ini 100% kepemilikan saham TPK Koja milik Pelindo II. Apa  mau dikata, aset berharga bangsa ini terpaksa tergadaikan kembali selama sekian puluh tahun lagi ke depan membawa berbagai indikasi pelanggaran.


Pelemahan TPK Koja

Nilai KSO TPK Koja terus dilemahkan. Lahan makin sedikit karena disewakan PT. Pelindo II kepada PT Graha Segara (depo peti kemas) dan PT Aneka Kimia Raya untuk Instalasi Tanki Penyimpanan Bahan Bakar cair. Belum berhenti di situ, Lahan Koja harus kena pengalihan lahan untuk perluasan Container Yard PT. JICT ke arah area TPK Koja.

Alasan dilakukan perluasan PT. JICT untuk kemudahan Transhipment. Dalam dua tahun ke depan PT JICT melakukan ekspansi dengan investasi 166 juta US$. Dari modal sebesar itu JICT beli dua QCC Super Post Panamax Twin lift yang pengoperasiaannya diresmikan Menteri Perhubungan pada 30 Januari 2009. Menyusul QCC crane, datang juga enam RTG crane dan saat ini sedang dilaksanakan pembangunan Container Yard seluas 36 Ha.

Dengan ekspansi sebesar itu, PT JICT pasang target akan mampu tangani sebanyak 3.2 juta TEUs peti kemas setahun. Padahal jumlah peti kemas yang keluar masuk Tanjung Priok hanya sekitar 3 juta TEUs. Jadi Tanjung Priok hanya butuh satu terminal Peti Kemas,  cukup PT JICT saja yang urusi Tanjung Priok.



PT HPI Lemahkan TPK Koja

Sebagian peralatan telah habis nilai bukunya sehingga harus segera dilakukan pergantian. Tapi sejak mengambil alih dari Humpuss Terminal Petikemas pada 2000, HPI belum pernah melakukan investasi apalagi peremajaan terhadap aset suprastruktur yang mereka miliki. Tuntutan syarat ISPS code agar TPK Koja memasang kamera CCTV juga tak kunjung dipenuhi. Sementara, pencairan dana 30 juta US$ dari Escrow account hasil penyisihan amortisasi selama ini yang seharusnya terealisir dalam bentuk investasi pun belum jelas penampakannya.

Bentuk penyertaan modal PT HPI dalam KSO Koja adalah aset suprastruktur yang berada di atas aset infrastruktur milik PT Pelindo II yang berupa 6 QCC, 21 RTG, 40 Head Truck, 50 Chasis, Fasilitas Workshop, Power House dan gedung kantor. 

PT Pelindo II Lemahkan Koja

 Akibatnya lahan disewakan, tidak ada lagi lahan yang tersisa untuk TPK Koja. Bahkan untuk sekedar parkir truk kontener dan tempat istirahat sopir sekalipun. Belum lagi ketentuan Dirjen Bea dan Cukai yang mengharuskan tiap TPK wajib memiliki lokasi pemeriksaan behandle sendiri.

Jalan akses utama yang banjir, dermaga yang anjlok, gedung kantor semi permanen yang tak layak huni karena kontruksinya hanya untuk 5 tahun dan sekarang berada di lokasi yang rawan (diapit dua instalasi tanki BBM yang flameable) menambah panjang daftar keterpurukan TPK Koja.

Pelemahan  Koja oleh Pelindo II diperparah dengan penempatan orang-orang yang tidak kompeten dalam jajaran manajemen TPK Koja. Akibatnya pada akhir  2007 TPK Koja jadi satu-satunya terminal peti kemas modern yang sempat tidak memperoleh sertifikasi ISPS Code dari US Coast Guard.

Citra TPK Koja juga sempat jatuh karena ketiadaan prosedur penanganan terhadap barang yang diduga bom tetapi ternyata barang tersebut hanya mainan namun sudah sempat terekspose media bahwa telah ditemukan bom di area TPK Koja sehingga sangat merugikan citranya di dunia internasional.

Kinerja Manajemen pun sangat lemah. Terbukti dari 21 RTG yang dimiliki TPK Koja kini tinggal 18 yang efektif beroperasi. Satu buah rusak karena kecelakaan pada 2000 dan klaim asuransi pun sudah cair namun raib entah kemana. Dua buah lagi break down sejak 2004 hingga saat ini dikarenakan lemahnya manajemen pengadaan spare part sehingga terjadi budaya kanibalisme spare part. Bisnis terminal petikemas adalah bisnis yang mengandalkan peralatan. Gagal dalam menjaga nilai ekonomi sebuah peralatan berarti selangkah menuju kehancuran.

Di bidang hubungan industrial pun manajemen TPK Koja mempunyai cacat. Dua kali Demonstrasi yang melibat seluruh karyawan pada desember 2006,disusul mogok kerja pada january 2007. Pada november 2007 terjadi pula gerakan slow down operasional yang menyebabkan kapal tertunda 8 – 16 jam. Dan masih segar dalam ingatan pada tanggal 5 juni 2008 yg lalu manajemen TPK Koja mendatangkan puluhan polisi KP3 dengan senjata lengkap untuk mengepung karyawan yang ingin berdialog baik-baik dengan direksi.

Namun apa yang dilakukan Pelindo II atas rapor merah orang – orang kepercayaannya? Per 1 Februari 2007 manajemen TPK Koja malah dianugrahi  jabatan Direktur dari yang sebelumnya General Manager. Hal ini jelas-jelas menyalahi akta notarial Perjanjian Kerjasama Operasional. Belakangan diketahui bahwa penganugrahan itu tidak didasari pertimbangan operasional perusahaan namun lebih karena keinginan para pemangku jabatan yang butuh prestise pribadi.

Pelemahan dilakukan PT Pelindo II dan PT HPI yang seharusnya menguatkan TPK Koja. Hal ini menimbulkan berbagai tanda tanya. Kenapa terjadi pembiaran atas operasi yang sangat minim dan rendah daya saing TPK Koja? Apakah seperti ini contoh pengelolaan bisnis yang sehat?   

Disarikan dari buku “Melawan Konspirasi Global di Teluk Jakarta”.








  


Komentar