Pasca Putusan MKMK, Hakim Harus Saling Ingatkan Sapta Karsa Hutama

  

waketum icmi andi anzhar cakra wijaya

Setelah Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023, banyak sekali tugas rumah yang harus dibenahi Mahkamah Konstitusi dalam menjaga marwahnya. Antar hakim harus saling mengingatkan agar tetap menjunjung prinsip Sapta Karsa Hutama. 

Sapta Karsa Hutama   

Wakil Ketua Umum ICMI Andi Anzhar Cakra Wijaya menyampaikan hal tersebut dalam Dialog Eksklusif ICMI Pusat dengan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)/ Ketua Dewan Penasihat ICMI Jimly Asshiddiqie ”Setelah Putusan MKMK, Apa Selanjutnya?”, Selasa 14 November 2023.  

Pasca putusan MKMK, tentu banyak sekali tugas rumah yang harus dibenahi MK, untuk saling mengingatkan antar hakim yang menjunjung Sapta Karsa Utama,” tandasnya dalam diskusi yang digelar secara daring tersebut. 

Isi putusan MKMK, salah satunya, menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada Anwar Usman yang dianggap sebagai aktor utama dalam pelanggaran etik.

Sapta Karsa Hutama merupakan kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi di Indonesia. Sapta Karsa Hutama dideklarasikan pada 2005, dan diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 09/PMK/2006. 

Sapta Karsa Hutama bermakna tujuh prinsip utama yang menjadi daya dorong bagi hakim konstitusi dalam menjalankan tugasnya dengan integritas, kompetensi, dan profesionalisme. Sapta Karsa Hutama mengandung prinsip independensi, ketidakberpihakan, integritas, kepantasan dan kesopanan, kesetaraan, kecakapan dan keseksamaan, serta kearifan dan kebijaksanaan. 

 


Tantangan bagi MK 

Untuk itu, Majelis Pengurus Pusat, lanjut Andi Anzhar, sangat berbangga dan mengapresiasi performa Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie. Meski belum memenuhi kepuasan seluruh masyarakat, MKMK menghasilkan keputusan yang menjadi secercah harapan. MKMK dianggap berperan sangat baik dalam melihat ketidakadilan. MKMK dinilai mampu meluruskan kembali prinsip Sapta Karsa Hutama yang dijunjung hakim konstitusi.   

Namun, Putusan MKMK ini masih menyisakan pertanyaan di masyarakat. “Drama-drama” seperti apalagi yang bakal muncul? Apakah putusan MKMK itu mempunyai implikasi di jangka panjang? Atau akankah putusan MKMK itu menjadi sebuah penemuan hukum yang menghasilkan wawasan kebangsaan yang bermanfaat bagi bangsa Indonesia ke depan.

Apalagi, Andi Azhar Cakra Wijaya juga mengingatkan, ujian yang dihadapi MK ke depan. Yakni setelah Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023. Permohonan perkara yang terkait persyaratan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Hal ini akan menjadi salah satu tantangan terberat MK. 

Webinar juga menghadirkan Ketua Umum ICMI Arif Satria, dan Direktur CIDES ICMI Andi Faisal Bakti. Dialog eksklusif juga menghadirkan Ketua Koordinasi Hukum, Majelis Pengurus Pusat ICMI Umar Husin dan Anggota Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia Dewan Pakar ICMI Pusat Atip Latipulhayat bersama Ketua Koordinasi Politik, Majelis Pengurus Pusat ICMI Lili Romli sebagai Moderator. 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini