PERADI Bekali Panduan Penggunaan AI Bagi Advokat

 


Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) mendukung pemanfaatan Arttficial Intelligence (AI/ Akal Imitasi) dalam praktik hukum.

 

Perlindungan Data Pribadi 

Peradi menegaskan, Kecerdasan Buatan merupakan perkembangan teknologi yang tak terhindarkan. Maka dalam penerapannya, Peradi mengingatkan anggotanya untuk senantiasa memperhatikan rambu-rambunya.   

Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Jakarta Pusat, Anita Andrianie, membeberkan pro dan kontra penggunaan AI dalam praktik hukum.   

“Pro-nya itu soal waktu, kecepatan bekerja, dan kita mendapatkan banyak informasi dari berbagai bidang hukum. Tapi perlu kita waspadai kendala terkait pertanggung jawaban hukum atas produk yang dihasilkan dari AI,” jelas Anita usai Focus Group Discussion (FGD) Peradi DPC Jakarta Pusat “Pedoman Penggunaan kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) Bagi Advokat”, Jumat 11 September 2026, Hotel Grand Cemara, Menteng, Jakarta.    

Kedua, lanjut Anita, praktisi hukum juga perlu mewaspadai kemungkinan mereka menyinggung undang-undang pelindungan data pribadi. Mengingat dalam prosesnya, pengguna harus memasukkan data ke perangkat AI. 

“Kemudian perlindungan nama-nama yang dipakai, dan menjaga jangan sampai data yang kita masukkan itu dipakai sebagai referensi untuk contoh-contoh yang lain. Karena itu akan melanggar perlindungan hukum pribadi dari klien kami,” imbuh Anita. 

Untuk itu Peradi  bersepakat bahwa hanya akan menggunakan AI sebagai referensi. Adapun finalisasi tetap advokat yang menjadi penganalisis dan pemutus akhir. Produk hasil dari AI harus dicek kembali mencakup kebenaran sumber data, dan yurisprudensi. 

 

Pedoman AI untuk Advokat 

Narasumber utama FGD Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Emir Z Pohan mengajak DPC Peradi Jakarta Pusat untuk bersama melengkapi regulasi dalam pemakaian AI bagi lawyer khususnya anggota Peradi. 

Emir juga mengingatkan para advokat untuk mewaspadai halusinasi AI yang acapkali “mengarang bebas” dalam menyediakan jawaban-jawaban referensi hukum. 

Pada 6 Agustus 2026, DPN Peradi secara resmi menerbitkan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) bagi Advokat yang dapat diunduh dari situs resmi Peradi. 

Peradi terus memberikan edukasi berkelanjutan kepada advokat terkait penggunaan AI sebagai referensi. Selanjutnya, Peradi berkolaborasi dengan Pemerintah guna mendorong penerbitan regulasi yang mengatur pemakaian AI dalam produk-produk hukum advokat di Indonesia. 

FGD DPC Peradi Jakarta Pusat yang bertema kecerdasan buatan ini merupakan rangkaian dari acara Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Peradi Jakarta Pusat Periode 2026 – 2030. Andar T Manik dilantik sebagai Ketua DPC Peradi Jakarta Pusat.   

Pengukuhan pengurus DPC Peradi Jakarta Pusat mengusung tema “Mengukuhkan Integritas Profesi. Bersatu membangun organisasi Advokat yang profesional. Teguh dalam menegakkan surpemasi Hukum.”