Penguatan peran Komite Audit dinilai penting menjamin kualitas laporan keuangan, proses audit yang independen, sekaligus memperkuat tata kelola perusahaan.
POJK 55
Akuntan Publik (AP) dan Komite Audit
memiliki peran berbeda, namun saling melengkapi dalam menjalankan fungsi
pengawasan.
Menurut Dr. Erwan Dukat, M.Com., MH., CPA, CA, Komite Audit dapat menjadi sparing partner bagi Akuntan Publik dengan memberikan nilai tambah terhadap proses audit.
Kehadiran Komite Audit yang lebih rutin
memungkinkan fungsi pengawasan berlangsung sepanjang tahun, sementara Akuntan
Publik umumnya melakukan pemeriksaan pada periode tertentu, termasuk di akhir
tahun.
“Akuntan Publik terbantu oleh kehadiran Komite Audit dalam kelancaran tugasnya. Komite Audit bisa datang tiap minggu dan tiap bulan, sedangkan Akuntan Publik biasanya datang di akhir tahun. Padahal, yang diaudit adalah transaksi selama satu tahun,” tandas Erwan usai melaksanakan Wisuda Program Sarjana dan Magister Universitas Ibnu Chaldun Tahun Akademik 2025 -2026, Selasa, 6 Oktober 2026, di Puri Ardhya Garini, Jakarta.
Erwan menilai posisi Komite Audit di negara-negara maju
memiliki peran yang signifikan. Ia mencontohkan Amerika Serikat, di mana Komite
Audit pada perusahaan publik cenderung memiliki posisi yang lebih kuat dan
independen terhadap manajemen atau direksi.
“Di luar negeri, di Malaysia, Amerika, dan hampir seluruh
negara maju, mewajibkan Komite Audit itu statusnya sama dengan anggota
komisaris. Jadi dia sebagai komisaris independen. Kenapa begitu? Karena
fungsinya mengawasi direksi,” tandas Erwan.
Di Malaysia, lanjut Erwan, posisi Komite Audit relatif
kuat, terutama pada perusahaan tercatat di Bursa Malaysia. Penguatan tersebut
antara lain ditopang prinsip independensi, akses terhadap informasi,
hubungan langsung dengan auditor, serta kewenangan untuk melakukan investigasi.
Di Indonesia, Erwan menilai pelaksanaan POJK Nomor 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit masih belum optimal.
Tantangan utamanya bukan sekadar keberadaan Komite Audit
secara formal, melainkan seberapa kuat organ tersebut menjalankan fungsi
pengawasan secara substantif.
Karena itu, Erwan mendukung penguatan kinerja Komite
Audit. Salah satu langkah yang dinilainya penting adalah memperjelas dan
memperkuat POJK 55. hal ini supaya konsepsi pertanggungjawaban Komite Audit kepada Dewan
Komisaris sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 121 Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas tidak berhenti pada ketentuan normatif, tetapi
menjadi lebih eksplisit, tegas, dan operasional.
Menurut Erwan, Komite Audit yang bekerja secara optimal dapat membantu mencegah fraud atau kecurangan di perusahaan yang pada akhirnya berpotensi berujung pada korupsi.
Penguatan fungsi pengawasan tersebut juga
sejalan dengan kebutuhan memperkuat tata kelola perusahaan dan akuntabilitas.
Lebih jauh, Erwan melihat pencegahan korupsi di perusahaan memiliki kaitan dengan upaya meningkatkan tax ratio. Ketika kecurangan dapat ditekan dan tata kelola serta kepatuhan perusahaan diperkuat, basis penerimaan negara dapat lebih terjaga.
Presiden Prabowo Subianto menargetkan peningkatan rasio pajak terhadap PDB hingga kisaran 12%–15% dalam jangka menengah
