Saudaraku, maukah kutunjukkan amalan dengan pahala yang terus mengalir meski kita sudah berpulang nanti? Head of Shariah Unit PT Sun Life Financial Indonesia (Sun Life), Srikandi Utami mengungkapkan, berwakaf kini lebih fleksibel
melalui Asuransi Syariah Sun Life.
Wakaf Manfaat Asuransi
“Berwakaf di asuransi syariah sangat mudah sekali. Kita bisa berwakaf semasa hidup, juga saat berpulang nanti. Wakaf dikelola nadzir-nadzir yang terdaftar di BWI (Badan Wakaf Indonesia). Hasil pemanfaatan jadi amal jariyah yang terus mengalir,” jelasnya dalam Jumpa Blogger Sun Life: “Mudahnya Berwakaf Melalui Asuransi Syariah”, The Hook Resto, Jakarta (9/9/17).
Berkat perhatian Sun Life, masyarakat kini lebih mudah menjalankan amalan yang makin inovatif ini. Bersama Asosiasi Syariah, Sun Life meminta
fatwa tentang berwakaf melalui asuransi syariah kepada Dewan Syariah Nasional
Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).
Maka pada
Oktober 2016 keluarlah Fatwa DSN-MUI No. 106/DSN-MUI/X/2016 tentang Wakaf
Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah. Sejak itu, Sun
Life mendapat amanah menjalankan program wakaf melalui asuransi syariah.
Kita bisa
pilih, mau berwakaf dari manfaat asuransi atau manfaat investasi. Ibu Aan,
sapaan akrab Ibu Srikandi, menjelaskan aturan tiap skema tersebut
Dalam produk
asuransi konvensional, kita mengenal istilah Uang Pertanggungan. Di Asuransi Syariah
disebut Uang Santunan. Dalam Asuransi Syariah, kalau seorang meninggal dunia, dia bisa mewakafkan manfaat santunan asuransinya.
Misal,
saya berasuransi dan ingin berwakaf. Saya membuat perjanjian mengikat dengan
ahli waris menyatakan persetujuan. Bahwa kalau saya meninggal dunia, sebagian
manfaat asuransi untuk wakaf. Setelah itu diadakan ikrar wakaf.
Namun ikrar baru akan berlaku kalau saya sudah meninggal. Sekarang baru perjanjian antara ahli waris saya dengan nadzir. Ketika saya meninggal, manfaat asuransi yang boleh diwakafkan
maksimum 45%.
Wakaf Manfaat Investasi
Peserta asuransi syariah Sun Life juga bisa berwakaf saat masih hidup dengan Wakaf Manfaat Investasi. Maka, produk asuransi itu harus mengandung unsur
investasi. Sehingga punya nilai investasi yang bisa diwakafkan. Peserta asuransi dapat memantau hasil investasi dari ponsel dengan mengunduh aplikasi My Sun Life Indonesia
Fatwa menyatakan, yang boleh diwakafkan maksimum 1/3
dari nilai investasi. PT Sun Life Financial Indonesia melakukan penyesuaian dari porsi yang disebutkan
di fatwa. Peserta asuransi syariah Sun Life bisa berwakaf dengan manfaat investasi maksimum 30%.
Fatwa juga menyebutkan aturan biaya dengan batasan nominal. Agar manfaat asuransi lebih banyak untuk ahli waris dan wakaf. Ujrah (cost) asuransi di tahun pertama tidak
boleh lebih dari 45%. Tahun kedua, dan seterusnya maksimum 50%.
"Cost dibatasi supaya
manfaat wakaf lebih banyak. Karena ghirah
produk juga harus sangat sosial, maka biaya sedikit biar manfaat lebih banyak
untuk ahli waris dan umat,” jelas Ibu Aan.
Semua produk asuransi
jiwa syariah Sun Life bisa dipakai berwakaf. Produknya antara lain; Asuransi Brilliance Hasanah Fortune Plus, Asuransi Brilliance Amanah, Brilliance Hasanah Sejahtera, Brilliance Hasanah Protection Plus, dan Brilliance Hasanah Maxima. Sun Life bermitra bersama 174 lembaga wakaf, termasuk Dompet Dhuafa dan Rumah Zakat.
Lebih Disiplin
Jumpa
Blogger juga menghadirkan Wakil Ketua BWI, Nadratuzzaman Hosen. Bapak Nadra memaparkan,
dengan berwakaf melalui asuransi syariah, kita jadi lebih disiplin menunaikannya.
“Selama ini kita kumpulkan uang. Sudah banyak barulah berwakaf. Tapi
dengan berwakaf melalui asuransi syariah kita jadi lebih disiplin. Kita
mengatur perencanaan wakaf selain perencanaan asuransi,” pungkasnya.
Hadir juga sebagai narasumber Senior Manager Digital Marketing Sun Life, Ahmad Emir Farabi. Pak Ahmad menyampaikan, Sun Life merupakan perusahaan asuransi jiwa pertama di Indonesia yang memisahkan distribusi unit bisnis konvensional dan syariah.
Dari pemaparan narasumber, penulis teringat sahabat Rasullah, Utsman bin Affan
yang mencontohkan dahsyatnya wakaf. Lewat negosiasi dan strategi cerdas, Utsman berhasil membebaskan sumur di Madinah.
Seluruh masyarakat negeri pun menikmati manfaatnya. Bahkan, wakaf sumur Utsman masih
tercatat dan bermanfaat selama lebih dari 1400 tahun. Ini satu contoh amal yang memiliki pahala terus mengalir hingga hari ini.
Berdasarkan jenis harta, wakaf Utsman termasuk wakaf benda tidak bergerak. Berdasarkan waktu, sumur bernama Raumah ini termasuk wakaf muabbad; wakaf yang diberikan selamanya. Wakaf dalam asuransi syariah merupakan wakaf tunai (cash wakaf/ waqf al-nuqud). Sesuai Fatwa MUI Tanggal 11 Mei 2002 M/ 28 Shafar 1423 H tentang wakaf uang.
Kini teladan
sahabat dari generasi terbaik sepanjang jaman itu hadir dalam fitur Wakaf
melalui Asuransi Syariah Sun Life. Kita tetap bisa memberi warisan kepada
keluarga. Sekaligus menabung untuk akhirat dengan terus memberi faedah bagi yang hidup. Dengan demikian, lewat Asuransi Syariah Sun Life, kita Berwakaf #LebihBaik.
Komentar
Posting Komentar