Featured Post

Teladan Utsman bin Affan dalam Asuransi Syariah Sun Life



shariah insurance

Saudaraku, maukah kutunjukkan amalan dengan pahala yang terus mengalir meski kita sudah berpulang nanti? Head of Shariah Unit PT Sun Life Financial Indonesia (Sun Life), Srikandi Utami mengungkapkan, berwakaf kini lebih fleksibel melalui Asuransi Syariah Sun Life. 



Wakaf Manfaat Asuransi    

“Berwakaf di asuransi syariah sangat mudah sekali. Kita bisa berwakaf semasa hidup, juga saat berpulang nanti. Wakaf dikelola nadzir-nadzir yang terdaftar di BWI (Badan Wakaf Indonesia). Hasil pemanfaatan jadi amal jariyah yang terus mengalir,” jelasnya dalam Jumpa Blogger Sun Life: “Mudahnya Berwakaf Melalui Asuransi Syariah”, The Hook Resto, Jakarta (9/9/17).    

Berkat perhatian Sun Life, masyarakat kini lebih mudah menjalankan amalan yang makin inovatif ini. Bersama Asosiasi Syariah, Sun Life meminta fatwa tentang berwakaf melalui asuransi syariah kepada Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).

Maka pada Oktober 2016 keluarlah Fatwa DSN-MUI No. 106/DSN-MUI/X/2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah. Sejak itu, Sun Life mendapat amanah menjalankan program wakaf melalui asuransi syariah.

Kita bisa pilih, mau berwakaf dari manfaat asuransi atau manfaat investasi. Ibu Aan, sapaan akrab Ibu Srikandi, menjelaskan aturan tiap skema tersebut

Dalam produk asuransi konvensional, kita mengenal istilah Uang Pertanggungan. Di Asuransi Syariah disebut Uang Santunan. Dalam Asuransi Syariah, kalau seorang meninggal dunia, dia bisa mewakafkan manfaat santunan asuransinya.

Misal, saya berasuransi dan ingin berwakaf. Saya membuat perjanjian mengikat dengan ahli waris menyatakan persetujuan. Bahwa kalau saya meninggal dunia, sebagian manfaat asuransi untuk wakaf. Setelah itu diadakan ikrar wakaf. 

Namun ikrar baru akan berlaku kalau saya sudah meninggal. Sekarang baru perjanjian antara ahli waris saya dengan nadzir. Ketika saya meninggal, manfaat asuransi yang boleh diwakafkan maksimum 45%.

shariah insurance


Wakaf Manfaat Investasi

Peserta asuransi syariah Sun Life juga bisa berwakaf saat masih hidup dengan Wakaf Manfaat Investasi. Maka, produk asuransi itu harus mengandung unsur investasi. Sehingga punya nilai investasi yang bisa diwakafkan. Peserta asuransi dapat memantau hasil investasi dari ponsel dengan mengunduh aplikasi My Sun Life Indonesia   

Fatwa menyatakan, yang boleh diwakafkan maksimum 1/3 dari nilai investasi. PT Sun Life Financial Indonesia melakukan penyesuaian dari porsi yang disebutkan di fatwa. Peserta asuransi syariah Sun Life bisa berwakaf dengan manfaat investasi maksimum 30%.


Fatwa juga menyebutkan aturan biaya dengan batasan nominal. Agar manfaat asuransi lebih banyak untuk ahli waris dan wakaf. Ujrah (cost) asuransi di tahun pertama tidak boleh lebih dari 45%. Tahun kedua, dan seterusnya maksimum 50%. 

"Cost dibatasi supaya manfaat wakaf lebih banyak. Karena ghirah produk juga harus sangat sosial, maka biaya sedikit biar manfaat lebih banyak untuk ahli waris dan umat,” jelas Ibu Aan. 


Semua produk asuransi jiwa syariah Sun Life bisa dipakai berwakaf. Produknya antara lain; Asuransi Brilliance Hasanah Fortune Plus, Asuransi Brilliance Amanah, Brilliance Hasanah Sejahtera, Brilliance Hasanah Protection Plus, dan Brilliance Hasanah Maxima.  
Sun Life bermitra bersama 174 lembaga wakaf, termasuk Dompet Dhuafa dan Rumah Zakat


shariah insurance


Lebih Disiplin

Jumpa Blogger juga menghadirkan Wakil Ketua BWI, Nadratuzzaman Hosen. Bapak Nadra memaparkan, dengan berwakaf melalui asuransi syariah, kita jadi lebih disiplin menunaikannya.

“Selama ini kita kumpulkan uang. Sudah banyak barulah berwakaf. Tapi dengan berwakaf melalui asuransi syariah kita jadi lebih disiplin. Kita mengatur perencanaan wakaf selain perencanaan asuransi,” pungkasnya.  

Hadir juga sebagai narasumber Senior Manager Digital Marketing Sun Life, Ahmad Emir Farabi. Pak Ahmad menyampaikan, Sun Life merupakan perusahaan asuransi jiwa pertama di Indonesia yang memisahkan distribusi unit bisnis konvensional dan syariah. 


Dari pemaparan narasumber, penulis teringat sahabat Rasullah, Utsman bin Affan yang mencontohkan dahsyatnya wakaf. Lewat negosiasi dan strategi cerdas, Utsman berhasil membebaskan sumur di Madinah. 


Seluruh masyarakat negeri pun menikmati manfaatnya. Bahkan, wakaf sumur Utsman masih tercatat dan bermanfaat selama lebih dari 1400 tahun. Ini satu contoh amal yang memiliki pahala terus mengalir hingga hari ini. 


Berdasarkan jenis harta, wakaf Utsman termasuk wakaf benda tidak bergerak. Berdasarkan waktu, sumur bernama Raumah ini termasuk wakaf muabbad; wakaf yang diberikan selamanya. Wakaf dalam asuransi syariah merupakan wakaf tunai (cash wakaf/ waqf al-nuqud). Sesuai Fatwa MUI Tanggal 11 Mei 2002 M/ 28 Shafar 1423 H tentang wakaf uang.  

Kini teladan sahabat dari generasi terbaik sepanjang jaman itu hadir dalam fitur Wakaf melalui Asuransi Syariah Sun Life. Kita tetap bisa memberi warisan kepada keluarga. Sekaligus menabung untuk akhirat dengan terus memberi faedah bagi yang hidup. Dengan demikian, lewat Asuransi Syariah Sun Life, kita Berwakaf #LebihBaik.

Komentar

Postingan populer dari blog ini