OJK Batasi Masyarakat Maksimal Pakai 3 Pinjol Legal

 

Penguatan Literasi Keuangan Perempuan, dan Remaja
(foto: unsplash)


Hasrat masyarakat mengakses financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) alias pinjaman online (pinjol) di luar kemampuan ini makin menggebu-gebu.


Belum Terkoneksi SLIK 

Untuk mengendalikannya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan beberapa kebijakan baru. Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Edi Setijawan, menyampaikan dua kebijakan OJK paling anyar. 

Pertama, menetapkan batas atas suku bunga untuk peer to peer lending (P2P). Batas atas untuk yang produktif, kita rendahkan lagi. Kedua, kita batasi satu orang hanya boleh mengakses 3 platform, dan maksimal sepertiga dari kemampuan bayarnya,” bebernya dalam Webinar ICMI Pusat "Penguatan Literasi Keuangan Perempuan, dan Remaja: Upaya Pencegahan Investasi Bodong, dan Pinjaman Online Ilegal", Jumat 16 Februari 2024. 

Tapi, lanjut Edi, soal suku bunga tentu tidak bisa serendah bank umum atau bpr, karena secara nature-nya, P2P memang lebih berisiko. Sehingga pasti akan lebih, namun tidak akan jauh dari bank dan bpr.   

Adapun kebijakan tersebut dilaksanakan secara bertahap. Saat ini, OJK terus memantau impelementasinya. Untuk batas atas suku bunga, seluruh platform pinjol yang di bawah pengawasan OJK, sebut Edi, sudah mematuhinya. 

selalu cek pinjol legal berizin dan diawasi ojk

Selanjutnya, OJK sedang menciptakan mekanisme monitoring untuk kebijakan maksimal satu pengguna hanya bisa maksimal pakai 3 platform, dan maksimal 30% dari pendapatan untuk kemampuan bayar.   

Namun, sistem yang dikembangkan OJK bernama Pusat Data Fintek Lending (Pusdafil) belum terkoneksi dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) - OJK merupakan trasnformasi dari konsep yang sebelumnya dimiliki perbankan melalui BI Checking. Diharapkan, tahun depan, kedua sistem itu sudah terkoneksi termasuk dengan mekanisme pengawasan tadi. 

Webinar Majelis Pengurus Pusat ICMI Bidang VI (Kesehatan, Perempuan, Anak, dan Pemuda) ini juga menghadirkan narasumber Ekonom Senior INDEF / Komisaris Allo Bank/ Ketua Koordinasi Ekonomi Nasional - MPP ICMI Aviliani, dan Pengamat Kebijakan Publik & Tenaga Ahli Anggota Komisi XI DPR RI Abdul Munir Sara. Webinar dibuka secara resmi oleh Ketua Umum ICMI Arief Satria dan pengantar oleh Wakil Ketua Umum ICMI Riri Fitri Sari. 

 

jangankan yang ilegal,  pinjol yang legal juga bisa gila

Waspada Pinjol Ilegal! 

Saat ini, jumlah penyelenggara P2P berizin yang diawasi OJK sebanyak 101, yang terbagi menjadi 94 Penyelenggara konvensional dan 7 Penyelenggara syariah. Daftar Perusahaan Fintech P2P Lending berizin dapat diakses di ojk.go.id. Hingga artikel ini ditulis, sudah 6.680 penyelenggara P2P Lending ilegal yang ditutup oleh Satgas Waspada Investasi (SWI). 

Untuk pemberantasan pinjol ilegal, salah satunya, OJK bersama segenap pemangku kepentingan, sedang menyusun Peraturan OJK (POJK) dalam rangka implementasi Satgas PASTI (d/h. Satgas Waspada Investasi) sebagai amanat UU PPSK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan). 

Berikut ini 3 hal yang harus diperhatikan dalam mendeteksi perilaku pinjol ilegal. Pastikan selalu cek legalitas pinjol melalui OJK. 

1.     Penawaran melalui SMS/ Whatsapp
Penyelenggara Pinjol legal dilarang untuk melakukan penawaran produk/layanan melalui saran pribadi milik Pengguna.

2.    Pengiriman dana tanpa pengajuan pinjaman
Penyelenggara hanya akan memfasilitasi pinjaman apabila terdapat permohonan pinjaman dari Penerima Pinjaman dan dana akan dikirim ke rekening sesuai dengan yang diajukan oleh Penerima Pinjaman.


3.    Mereplikasi nama Penyelenggara yang terdaftar/ berizin di OJK

     Dalam melakukan pemasaran Fintech Ilegal seringkali menggunakan nama produk/layanan yang terdaftar/berizin di OJK. Pengguna perlu memastikan kesesuaian aplikasi pada lawan web yang dipublikasi secara rutin oleh OJK.   

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini